Mengungkap Pembayar Pajak Terbesar

Dorongan untuk mengumumkan pembayar pajak terbesar kembali mendapat sorotan ketika majalah Forbes mengungkap daftar 40 orang terkaya Indonesia.

Beberapa pihak menginginkan publikasi tersebut dimanfaatkan untuk mengecek kebenaran pembayaran pajaknya serta dibuat pengumuman pembayar pajak terbesar yang bisa memberikan implikasi luas. Pemberitaan Forbes tersebut tentu menimbulkan dua pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dengan bijak. Pertama, apa relevansi mengumumkan pembayar pajak terbesar sehubungan dengan pemberitaan Forbes? Kedua, apakah ada implikasi mengumumkan pembayar pajak terbesar dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar?

Dua pertanyaan mendasar di atas patut dikaji agar persoalannya tidak menjadi rancu. Persoalan mengumumkan pembayar pajak ke publik bisa saja dipandang efektif atas jumlah pajak yang telah dibayar. Akan tetapi bisa pula tidak efektif sepanjang yang dibayar sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Pihak yang menuntut pemerintah agar segera mengumumkan pembayar pajak terbesar sepertinya dilatarbelakangi pemikiran adanya ketidakpercayaan mereka kepada 40 orang kaya tersebut atas jumlah pajak yang telah dibayarnya. Sementara pemerintah memandang tidak perlu mengumumkannya karena barangkali tidak ada manfaat serta tidak sesuai dengan sistem yang ada.

Patuhi Sistem
Sejak dilakukannya reformasi perundang-undangan perpajakan tahun 1983 lalu, kita sepakat bahwa sistem pemungutan pajak menggunakan sistem self assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada setiap orang untuk menghitung, memperhitungkan,menyetor, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

Ketika seseorang melakukan pembayaran pajak, adalah wajar jika petugas pajak (fiskus) harus menganggap pajak yang dibayarkan benar. Itulah inti dari self assessment.Artinya, sepanjang tidak ada data lain yang memberikan bukti ketidakbenaran pajak yang dibayar, kepada yang bersangkutan bisa dilakukan pemeriksaan. Kalau begitu, pertanyaannya kembali berulang,apa relevansinya mengumumkan pembayar pajak saat Forbes memublikasikan 40 orang Indonesia terkaya?

Penulis meyakini informasi tersebut akan menjadi kajian khusus untuk memantau kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan para orang kaya. Dengan demikian, kalaupun ada ”kegeraman” ingin mengumumkan pembayar pajak terbesar sehubungan dengan informasi Forbes, tentu kurang tepat. Informasi Forbes sejatinya tidak melulu menjadi acuan yang paling benar.

Sampai saat ini,dalam amatan penulis, belum ada kajian yang memberikan implikasi linier atas pengumuman pembayaran pajak terbesar dengan jumlah pajak yang dibayar. Mengapa? Karena memang undang-undang tidak membolehkan petugas pajak (fiskus) mengumumkan jumlah pajak yang telah dibayar seseorang kecuali orang yang bersangkutan mengumumkannya sendiri ke masyarakat. Adalah tugas fiskus menjaga kerahasiaan jumlah pajak yang sudah dibayar wajib pajak.

Hal itu tegas diatur dalam ketentuan Pasal 34 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Seandainya hal itu dilanggar, petugas pajak akan terkena sanksi pidana. Oleh karenanya, kalau ada pihak berpendapat mengumumkan pembayar pajak terbesar akan mendorong orang atau badan untuk membayar pajak secara tertib, hal itu masih perlu dipertanyakan keakuratannya. Tidaklah juga menjadi jaminan pola berpikir demikian memberi solusi menciptakan kepatuhan membayar pajak dengan benar.

Malahan cara demikian akan menjadi kontraproduktif dan masyarakat akan menilai pemerintah tidak patuh pada sistem yang telah diatur dalam undang-undang yang ada. Kalau itu dilakukan, berarti pemerintah telah melanggar sendiri sistem pemungutan pajak yang sudah menjadi kesepakatan.Kenyataan inilah yang perlu dipahami bersama agar sistem yang berlaku tidak menjadi rancu.

Pemeriksaan
Kita semua memahami bahwa pemerintah butuh banyak dana bagi keperluan pembiayaan rutin dan pembangunan setiap tahunnya. Untuk itu, keberadaan kantor pajak yang khusus mengawasi orangorang kaya ini amat tepat agar kewajiban pajaknya mudah diawasi.Informasi Forbes pastinya menjadi bahan masukan untuk mendeteksi lebih jauh kepatuhan pembayaran pajak orang-orang kaya.

Seharusnya semua pihak memahami bahwa kalaupun pembayar pajak terbesar diumumkan,mereka belumlah bisa dikategorikan sebagai pembayar pajak yang patuh. Artinya, jumlah pajak yang dibayar barulah sebatas besaran angka semata, bukan mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Besaran angka belumlah identik atau serupa dengan kebenaran jumlah yang dibayarnya. Kalau begitu, untuk memperoleh angka pajak yang benar harus dilakukan pemeriksaan. Namun, perlu diingat bahwa Ditjen Pajak pun tidak bisa semena-mena melakukan pemeriksaan kalau tidak ada data atau informasi yang mengindikasikan pajak yang dibayar tidak benar.

Mekanisme pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan pembayaran pajak harus tetap dilakukan dalam koridor hukum (baca: undangundang) yang benar. Self assessment system tetap harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Pemerintah cq Ditjen Pajak tidak bisa serta-merta melakukan pemeriksaan tanpa dasar yang tepat. Oleh karenanya, Ditjen Pajak perlu memiliki database yang kuat.

Administrasi data harus diperkuat dengan sistem komputer yang canggih.Selain itu, semua lembaga pemerintah dan asosiasi harus memberikan dukungan penuh agar data-data transaksi bisnis bisa mengalir cepat ke Ditjen Pajak. Sayangnya kewajiban ini belum berjalan sempurna sekalipun telah diamanatkan dalam Pasal 35A UU KUP. Dengan memahami kondisi demikian, pertanyaan di awal tulisan kiranya tidak perlu lagi diperdebatkan.Relevansi maupun implikasi mengumumkan pembayar pajak terbesar perlu dikaji secara menyeluruh.

Sistem pemungutan pajak berdasarkan self assessment tetap harus dipatuhi bersama. Sistem pemungutan pajak demikian memang menjadi ideal jika Ditjen Pajak melakukan penguatan terhadap data perpajakan yang dimiliki agar bisa melakukan pengawasan dengan cara pemeriksaan.Jika tidak, sistem pemungutan pajak tidak akan memberikan banyak manfaat bagi kepentingan penerimaan pajak itu sendiri.

RICHARD BURTON, Pemerhati Pajak, Dosen di Universitas Mercu Buana, Jakarta
Tulisan ini disalin dari Koran Sindo, 1 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan