Membenahi Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga pemasyarakatan (LP) kembali menjadi sorotan.Video yang dibuat Syaripudin Pane—mantan narapidana yang pernah dibina di Rumah Tahanan Salemba— menjadi bahan pemberitaan di berbagai media.
Video yang dibuat pada 2007— 2008 tersebut menunjukkan bagaimana penyimpangan banyak terjadi di Rutan Salemba saat itu. Kemenkumham berterima kasih atas informasi yang diberikan Syaripudin tersebut. Informasi dan laporan dari masyarakat, apalagi yang bermaksud untuk ikut membantu pembenahan LP, merupakan salah satu cara mempercepat ikhtiar perbaikan yang terus kami lakukan.
Terlebih informasi itu memang data benar,yang menunjukkan kondisi pada saat video itu direkam. Meskipun, perlu juga dijelaskan, saat ini kondisinya telah pula ada perbaikan. Di kala video itu diambil, tingkat hunian di Rutan Salemba lebih dari 500%.Saat itu LP Salemba belum selesai dibangun.
Saat ini, meskipun masih juga huniannya melebihi kapasitas, over capacity di Rutan Salemba telah berhasil diturunkan menjadi 300%. Tentu saja kondisi demikian masih jauh dari ideal. Karena itu, penyimpangan masih sangat mungkin terjadi. Penyimpangan mana yang kami sendiri temukan dan saksikan langsung ketika Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas) melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Pondok Bambu dan menemukan kenyataan ruang Arthalita Suryani,
Aling, dan beberapa penghuni lainnya jauh lebih mewah daripada seharusnya. Maka, informasi yang disampaikan Syaripudin tentu saja harus menjadi cambuk pemicu bagi kami untuk bekerja lebih keras dan efektif agar penyimpangan yang kami temukan dulu—dan sekarang masih terjadi di beberapa tempat— dapat segera diatasi, khususnya di kala kami sendiri memegang amanah di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Membenahi Kelebihan Hunian
Penanganan persoalan di LP tentu saja bukan persoalan mudah.Namun,bukan juga berarti tidak dapat diselesaikan. Kami justru sangat beruntung karena persoalan ini sudah banyak yang mengkaji, sehingga kami dimudahkan untuk memilih solusi terbaik yang diusulkan berbagai kalangan. Cetak biru reformasi LP misalnya telah ada untuk dilaksanakan. Kajian dari KPK jugatelahmembuattelaahyang tidak kalah komprehensifnya untuk membantu Kemenkumham membenahi LP.
Kendati demikian, dalam waktu dekat, untuk lebih mendapatkan deteksi persoalan yang lebih akurat, kami tetap berencana melakukan audit menyeluruh persoalan di LP. Dengan audit yang menyeluruh demikian, di beberapa LP yang paling problematik tentu solusi yang lebih tepat sasaran akan lebih mudah dirumuskan. Sambil audit menyeluruh dilakukan,sistem database pemasyarakatan (SDP) terus dilengkapi secara maksimal dengan menggunakan sistem informasi teknologi.
Saat ini SDP sudah dilakukan,tapi masih terbatas di wilayah Jabodetabek. Pengembangan sistem ini ke 19 wilayah dalam waktu dekat akan melingkupi 80% jumlah warga binaan, yang jumlahnya saat ini sekitar 130.000 orang. Dengan data informasi warga binaan yang lebih akurat, kebijakan yang lebih tepat sasaran tentu akan lebih mudah dijalankan. Misalnya, terkait kelebihan tingkat hunian antara 100 hingga lebih dari 300%, persoalan ini akar masalah yang mau tidak mau harus segera diambil langkah cepat untuk diatasi.
Over capacity menyebabkan tingkat kenyamanan terganggu, tingkat keselamatan terganggu, tingkat pengawasan berkurang, dan pada ujungnya menghadirkan berbagai macam penyimpangan, termasuk menyuburkan pungli dan korupsi. Maka, kelebihan tingkat hunian harus diatasi, minimal dengan lima cara, yaitu: pertama, secara regulasi menguatkan agar yang dikirim ke LP/rutan adalah benar-benar pelaku kejahatan yang harus mendapatkan pembinaan.
Maka forum Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Kepolisian) yang telah dibentuk harus menjadi pintu koordinasi agar kejahatan ringan memang tidak berujung di penjara. Misalnya, dalam kasus narkoba, yang mestinya sampai ke LP/rutan adalah produsen atau bandar,bukan pemakai,apalagi korban.Kepada dua kelompok terakhir, mereka tidaklah dipenjarakan, tetapi dikirim ke pusat rehabilitasi untuk disembuhkan.
Kedua, pembangunan LP baru telah dan sedang diselesaikan, dengan anggaran Rp1 triliun yang disediakan dan disetujui Presiden. Ketiga, memindahkan warga binaan dari LP/rutan yang kelebihan penghuni, ke unit kerja yang masih tidak over capacity. Keempat, memaksimalkan pemberian hak narapidana seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi, dan lain-lain. Khususnya kepada narapidana yang tidak melakukan kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, serta bandar narkoba.
Kelima, memberikan grasi kepada narapidana yang termasuk kelompok masyarakat lemah atau marginal seperti anak-anak,manula, sakit, atau cacat permanen. Dengan lima langkah tersebut, persoalan kelebihan penghuni di LP seharusnya dapat diselesaikan. Menurut perhitungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jika kebijakan tersebut dijalankan secara konsekuen, pada 2012 tingkat hunian di Jakarta akan menurun hingga hanya kurang dari 27%.
Membasmi Pungli
Hal lain yang juga sering dikeluhkan adalah soal masih ada praktik pungutan liar.Tentu saja dalam hal ini tingkat kesejahteraan petugas di lapangan harus ditingkatkan,di samping sistem pengawasan yang terus diperbaiki. Tidak ada pilihan lain. Saat ini remunerasi sudah diterima pegawai di lingkungan Kemenkum ham,termasuk petugas LP. Tetapi, masih ada ruang untuk meningkatkan penghasilan misalnya dengan mengembalikan tunjangan risiko yang sebelumnya diterima petugas di lapangan.
Selain itu,sistem reward and punishmentjuga harus diterapkan dengan konsekuen. Kepada petugas yang melanggar harus diberikan sanksi administrasi yang tegas, bahkan hingga dipidanakan kalau terbukti korupsi. Sedangkan bagi yang berprestasi tentu harus diberikan penghargaan konkret termasuk posisi jabatan yang lebih baik. Untuk itu, sistem pelaporan dan pengaduan harus diperbaiki (whistle blowing system). Bukan hanya pengaduan oleh masyarakat, melainkan juga di antara petugas LP sendiri.
Saya meyakini, mayoritas petugas LP adalah insan yang berdedikasi tinggi dan hati nuraninya menolak keras praktik pungli. Maka, kepada petugas yang berdedikasi dan berintegritas tak terbeli tersebut, saya menaruh kepercayaan dan harapan bahwa mereka akan menjadi agen perubahan bagi LP ke depan yang jauh lebih baik,lebih bebas pungli. Akhirnya, dalam tiga tahun ke depan, hingga masa bakti kami di bawah kepemimpinan Bapak Amir Syamsudin pada 2014, insya Allah pembenahan akan terus kami lakukan di Kemenkumham, termasuk di LP. Semuanya kami niatkan untuk menciptakan Indonesia ke depan yang lebih baik. Keep on fighting for the better Indonesia.
DENNY INDRAYANA, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
Tulisan ini disalin dari Koran Sindo, 22 November 2011