Pemilihan Capim KPK Amburadul

Pemilihan pimpinan KPK harus berdasarkan aturan. Jika DPR belum menghasilkan empat nama pada 18 Desember 2011, harus ada keputusan presiden (keppres) yang mengatur perpanjangan jabatan pimpinan KPK saat ini.

Pengamat hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, tidak ada alasan bagi DPR menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dalam penunjukan pimpinan tanpa proses fit and proper test di DPR.“Para pimpinan KPK ini kan berhenti demi hukum.Maka dari itu, harus ada keppres yang menyatakan bahwa para pimpinan KPK itu diperpanjang, karena UU-lah yang mengatur itu,” ungkap Asep kepada SINDO di Jakarta kemarin.

Kondisi ini berbeda pada saat Antasari Azhari dilengserkan dari kursi pimpinan KPK. Pada saat itu Antasari berhenti permanen sehingga situasi menjadi darurat. Presiden langsung melakukan penunjukan pimpinan KPK untuk menggantikan Antasari. “Nah kondisi saat ini berbeda, tidak ada kondisi darurat.Hanya, belum ada pengganti dari empat pimpinan itu,”ungkap dia. Para pimpinan KPK saat ini bisa menjabat hingga DPR selesai memproses empat pimpinan KPK yang baru.

Menurut dia, tidak ada urgensi menggunakan perppu, karena UU juga mengatur soal peralihan pimpinan KPK yang baru seandainya ada halangan dalam prosesnya. Dalam UU KPK juga tidak diatur soal keluarnya perppu jika dalam proses pemilihan pimpinan KPK ada kendala. Asep menegaskan,berbahaya jika DPR menuntut keluarnya perppu untuk memilih pimpinan KPK yang baru, karena akan penuh muatan politis.

DPR pasti akan memilih namanama yang tidak populer dalam pemberantasan korupsi.Pemilihan tanpa proses seleksi akan menghasilkan pimpinan KPK yang tidak memiliki kompetensi yang diperlukan. Pernyataan Asep tersebut menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di DPR kemarin.

Menurut Azis, jika hingga 18 Desember belum terpilih empat nama capim KPK,terpaksa akan menggunakan mekanisme hukum lainnya yakni lewat perppu yang diterbitkan Presiden. Azis mengatakan hal tersebut setelah KomisiIIImenunda fitandproper test salah satu capim KPK Abraham Samad kemarin.Penundaan itu karena DPR menemukan kesalahan administrasi dalam seleksi tersebut.

Pelaksanaan fit and proper test capim KPK yang dilaksanakan pertama kemarin tidak berjalan mulus. Di tengah-tengah pelaksanaan fit and proper test, Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mempertanyakan kejanggalan formulir surat kuasa pengecekan laporan harta kekayaan capim KPK.

Alhasil, Komisi III DPR menunda pelaksanaan fit and proper testKPK.Komisi III DPR berencana memanggil Panitia Seleksi (Pansel) KPK yang dituding menjadi biang terhambatnya proses seleksi ini. Insiden bermula saat Benny mempertanyakan formulir surat kuasa capim KPK Abraham Samad. Kejanggalan terlihat saat formulir yang diserahkan Pansel KPK kepada calon menyertakan nama mantan pimpinan KPK pada 2004-2008.

Padahal, pimpinan KPK yang lama tidak berwenang melakukan pengecekan harta para calon. Selain Abraham, nama capim KPK Abdullah Hehamahua dan Zulkarnaen juga tercatat memiliki kesalahan yang sama. DPR juga menemukan ada capim KPK yang tidak menandatangani surat formulir seperti Bambang Widjojanto dan Yunus Husein. Anggota Pansel KPK,Imam Prasodjo mengakui kesalahan administratif dalam formulir surat kuasa pengecekan harta kekayaan capim KPK merupakan kelalaian pihaknya. “Ini jelas ada kekeliruan. Kita bertanggung jawab atas kekeliruan itu,” ucap Imam di Jakarta kemarin. krisiandi sacawisasra/ radi saputro/nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 22 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan