Suap Sistoyo Capai Rp2,5 M

Aliran dana dugaan penyuapan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo, ternyata mencapai Rp2,5 miliar, bukan hanya Rp99,9 juta .

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Marwan Effendy mengatakan, uang sebesar Rp99,9 juta yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kendaraan Sistoyo hanyalah uang muka (DP) penanganan perkara pidana pembangunan hanggar dan kios Pasar Cisarua,Kabupaten Bogor. ”Saya mendapatkan informasi dari teman-teman KPK, katanya (jumlah suap) sekitar Rp2,5miliar.

Namun,saya tidak tahu apakah itu untuk jaksa saja atau untuk pihak lain yang mungkin saja ada pihak lain,” ungkap Marwan saat ditemui di Kejagung,Jakarta,kemarin. Meski demikian, Marwan masih sangsi jika Sistoyo yang menjabat kepala subbagian pembinaan di Kejaksaan Negeri Cibinong itu berani akan menerima uang suap sebanyak itu. ”Mungkin saja ada pihak lain.

Kalau Rp2,5 miliar untuk jaksa sendiri,berarti itu yang terbesar. Atau mungkin juga atasannya tahu.Nanti kasi pidumnya akan kami cek,”tegasnya. Menurut Marwan, berdasarkan hasil rekomendasi rapat kerja (raker) dengan para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan asisten kajati se-Indonesia serta para eselon I dan II di Bogor,memutuskan bahwa atasan jaksa Sistoyo yakni Kajari Cibinong, harus bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.

”Sanksinya kemungkinan dicopot dari jabatan kejari dengan catatan kalau memang perbuatan itu dilakukan di kantor, meskipun itu di halaman parkir.Karena,itu masuk wilayah kantor dan itu pun kalau dia (kajari) sedang bertugas,” papar Marwan. Kecuali,ujarnya,jika saat itu kajari sedang tidak berada di tempat karena tugas atau melaksanakan pendidikan di tempat lain,maka yang bakal menerima sanksi adalah pelaksana tugas (plt).

”Kalau dia sedang disekolahkan atau melaksanakan pendidikan, itu beda lagi. Itu nanti plt yang kena,”paparnya. Menurut mantan jampidsus ini,yang paling disesalkan lagi karena kejaksaan baru saja menerima remunerasi. Pemberian remunerasi, tandasnya, seharusnya melecut semangat jaksa agar bekerja optimal. ”Kita baru menerima remunerasi supaya dijadikan momentum untuk melakukan perubahan mindsetdan cultureserta perilaku,”ujarnya.

Kejagungpunakanmenjadikan penangkapan para jaksa nakal ini sebagai bahan evaluasi demi perbaikan ke depan.Apalagi, sebelumnya sudah dua kali kejadian, pertama Jaksa Urip Tri Gunawan dan kedua Dwi SenoWidjanarko (DSW). ”Dan ini belum satu minggu raker, kok sudah kejadian,” sesalnya. Dengan kejadian ini, akan membuat Jamwas lebih proaktif lagi untuk meminta kepada seluruh pengawas struktural di daerah agar melaksanakan waskat (pengawasan melekat).

”Padahal, beberapa minggu lalu saya sudah membuat buku panduan waskat itu,”tegas Marwan. Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku prihatin dengan kejadian itu. Dia juga mempersilakan penyidik KPK untuk memproses secara profesional dan proporsional perbuatan pidana yang dilakukan anak buahnya tersebut.Kejagung, tegasnya,akan tetap berupaya melakukan pembenahan dan mendorong kajati dan kajari untuk meningkatkan pengawasan melekat dan pengawasan internal.

”Kami hanya bisa melakukan pembenahan dan mendorong pimpinan daerah (kajari atau kajati) untuk meningkatkan waskat dan wasnal,” kata Darmono. Meski tak ada jaminan hal ini tidak akan terulang, Darmono menegaskan remunerasi tetap besar artinya bagi aparat kejaksaan untuk meningkatkan kinerja serta mencegah penyimpangan. Sementara itu,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Suripto Widodo mengaku terpukul atas penangkapan Sistoyo.

”Saya merasa terpukul dan kecolongan atas kejadian ini.Tapi bagaimanapun, kami akan siapkan bantuan hukum untuk mendampinginya dalam menjalani proses hukum di KPK,” tegas Suripto di Kejari Cibinong kemarin. Suripto pun membenarkan jika anak buahnya itu ditangkap karena diduga menerima suap Rp99,99 juta dari Edward M Bunjamin bin Max Bunjamin, terdakwa kasus dugaan penipuan dan pemalsuan cek yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

”Memang, saat ini dia (ST) dan EV sedang menangani kasus dugaan penipuan dan pemalsuan cek, yang saat ini proses hukumnya sudah masuk agenda tuntutan.Tapi tidak tahu apakah penyuapan itu agar tuntutan terdakwa diringankan atau tidak, kita tunggu saja hasil penyidikan KPK,”paparnya. Sementara itu, KPK akhirnya menetapkan jaksa Sistoyo sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap di Kejari Cibinong Jawa Barat.

KPK juga menetapkan tersangka dua pengusaha, Edward dan Anton Bambang yang diduga memberikan suap kepada jaksa Sistoyo.”Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang dari 23 jam, KPK menetapkan S, E dan AB sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK,Jakarta,kemarin. Hingga berita ini diturunkan pukul 21.05 WIB tadi malam, ketiga tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Hanya saja berdasarkan informasi, jaksa Sistoyo dan dua pengusaha Edward dan Anton Bambang langsung ditahan. Sistoyo rencananya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Edward dan Anton Bambang ditahan di Rutan Cipinang Jakarta. m purwadi/haryudi/ roni paslah/nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 23 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan