Kejagung Eksaminasi Vonis Bebas Koruptor

Wakil Jaksa Agung Darmono membenarkan pihaknya melakukan eksaminasi vonis bebas mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurnajaya dan mantan Bupati Lampung Timur, Satono pada Oktober lalu. Kasus korupsi keduanya menjadi perhatian Kejaksaan Agung.

”Dieksaminasi karena untuk menentukan mengetahui dimana letak kelemahan penanganan perkara,” ujarnya di Jakarta, Jumat (18/11).

Menurutnya, ada beberapa kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam vonis bebas tersebut.
Misalnya apakah terjadi kesalahan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, atau karena perbedaan tafsir antara jaksa dengan hakim. Semua itu akan dievaluasi.
Darmono mengaku hasil evaluasi belum selesai. ”Belum, justru karena evaluasi itu untuk menentukan letak kesalahan,” ujarnya.

Vonis Bebas
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang berturut-turut telah memvonis bebas dua terdakwa korupsi, yakni Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya, keduanya bekas bupati Lampung Timur dan Lampung Tengah.
Sempat ada keganjilan dalam tuntutan Andi Achmad. Tim JPU pada perkara Andi menunda tuntutan yang seharusnya dibacakan pada 12 April 2011.

Tuntutan pun mengendap selama lima bulan. Tim JPU akhirnya membacakan tuntutan pada 14 September 2011 dengan pidana sepuluh tahun penjara.

Atas vonis bebas ini, Mahkamah Agung pun memeriksa empat anggota majelis hakim yang menangani perkara ini, yakni Andreas Suharto SH, Itong Isnaeni Hidayat, Ronald Salnofry Bya SH, dan Ida Ratnawati SH. Mereka diintrogasi tim dari MA yang sudah turun ke Lampung Kamis (17/11).
Pada 17 Oktober lalu, majelis hakim PN Tanjungkarang memvonis bebas terdakwa Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono dalam perkara korupsi APBD senilai Rp 119 miliar.(D3-25,80)
Sumber: Suara Merdeka, 19 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan