KPK Tangkap Tangan Jaksa Kejari Cibinong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan oknum jaksa terkait dugaan penuntutan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Jawa Barat, tadi malam.

KPK juga menangkap dua pengusaha yang diduga sedang beperkara dan satu driver. Ketiga orang tersebut adalah Kepala Bagian Pembinaan Kejari Cibinong, Sistoyo (S), pengusaha yang diduga beperkara Edward (E), serta Anton Bambang (AB),yang diketahui teman Edward. Sekitar pukul 19.20 WIB tadi malam mereka langsung digelandang ke Gedung KPK di Jalan Rasuna Said Jakarta.

Tampak satu orang berpakaian seragam jaksa dan mengenakan jaket hitam tiba dan satu orang lagi mengenakan kemeja putih.Tak lama setelah itu satu orang juga tiba. Juru Bicara KPK,Johan Budi menjelaskan,merekaditangkap di tempat yang sama yakni di halaman parkir Kantor Kejari Cibinong pada pukul 18.00 WIB. Dari dalam mobil Nissan X Trail milik jaksa Sistoyo, KPK berhasil mengamankan uang Rp99,9 juta yang dibungkus amplop cokelat.

Selain uang tunai, KPK juga menyita sebuah mobil milik jaksa S.“Saat ini selain S, ada E,AB,dan driver, sekarang sedang menjalani pemeriksaan. Kita punya waktu 24 jam untuk menentukan status yang bersangkutan,” kata Johan di Kantor KPK Jakartata dimalam. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy saat dikonfirmasi membenarkan jaksa Kejari Cibinong bernama Sistoyo ditangkap KPK.

Dia menandaskan lembaganya siap memecatnya jika terbukti bersalah. “Kita lihat dulunanti. Kalau dia terbukti bersalah di pengadilan, pasti akan dicopot,”ucapnya kemarin. Mantan Kajati Jawa Timur itu mengaku prihatin masih saja ada jajarannya yang melakukan pelanggaran hukum. Padahal sudah ada pengalaman pahit sebelumnya, yakni penangkapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan dan Dwi Seno Widjanarko Seno.

‘’Ini kasus sudah berkalikali terjadi. Saya sebagai jamwas juga heran mereka sudah diberi remunerasi enggak kapok-kapok. Mereka enggak sadar-sadar,’’ tandas Marwan. Kepala bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugrahamengungkapkan,sebelum penangkapan tersebut delapan penyidik KPK sejak siang kemarin sudah tiba di Kantor Kejari Bogor untuk melakukan pengintaian.Mereka bergerak setelah sebelumnya mendapat informasi akan ada transaksi.

“Iya,ada delapan penyidik KPK yang diturunkan,”katanya. Dugaan sementara, pemberian uang tersebut dilakukan karena E yang merupakan seorang pengusaha tengah terlibat kasus pidana umum yang ditangani di Kejari Cibinong. Johan menjelaskan, saat digerebek, uang Rp99,9 juta ditaruh AB ke dalam mobil S, sementara E yang tengah beperkara menunggu di mobil lain.

“Kita duga pemberian terkait kasusnya E yang sedang menjalani sidang di Cibinong, dugaannya terkait tuntutan,”kata Johan. Dia menambahkan, KPK tengah mengembang kan penyelidikan, apakah akan berkembang kepada pihak-pihak lain selain tiga orang yang tertangkap tangan.“Ini sedang kita kembangkan apa pemberian ini sekitar E dan S atau ada pihak lain,”ungkapnya. nurul huda/purwadi

Sumber: Koran Sindo, 22 November 2011
-----------
KPK Kembali Tangkap Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum penegak hukum yang diduga terlibat kasus korupsi. Kali ini, petugas KPK menangkap seorang jaksa Kejari Cibinong, Senin (21/11) sore.

Jaksa tersebut bernama Sistoyo, Kasubbag Pembinaan Kejari Cibinong. Petugas juga menangkap dua orang lainnya berinisial AB dan E, masing-masing pengusaha dan sopirnya.

“Sekitar pukul 18.15 di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong  dilakukan upaya tangkap tangan terhadap S, AB, dan seorang driver,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Johan mengatakan, Sistoyo diduga menerima uang sekitar Rp 100 juta. Uang tersebut ditemukan petugas KPK di mobil Nissan Xtrail milik Sistoyo. Menurut informasi, Sistoyo menerima suap itu terkait perkara yang ditanganinya.

Tujuannya agar tuntutan terhadap terdakwa yang dia tangani diringankan. Namun, belum diketahui secara pasti kasus apa yang ditangani Sistoyo. Hingga semalam, dia masih diperiksa di gedung KPK.

Tidak Kapok
Penangkapan terhadap jaksa oleh KPK itu merupakan yang ketiga terkait kasus korupsi. Sebelumnya, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan dan Dwi Seno Widjanarko.

Kejaksaan Agung (Kejagung) prihatin sekaligus heran, mengapa masih ada jaksa yang tidak belajar dari pengalaman.

“Saya prihatin, kok masih ada jaksa yang tidak mau berubah dan tidak mau belajar dari pengalaman pahit yang dialami UTG (Urip Tri Gunawan) dan DSW (Dwi Seno Widjanarko),” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy.

“Saya sebagai Jamwas heran, mereka sudah diberi remunerasi kok tidak kapok-kapok, tidak sadar-sadar,” imbuhnya.

Marwan memastikan, apabila terbukti bersalah, Sistoyo akan dipecat. (J13,dtc-59)

Sumber: Suara Merdeka, 22 november 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan