Layanan Informasi

Untuk menyambut pemberlakuan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka ICW sebagai badan publik menyediakan beberapa informasi yang terkait Indonesia Corruption Watch.

---------------------

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
INDONESIA CORRUPTION WATCH

I. Pengantar
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan informasi dan dokumentasi ini merupakan respon Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap keberadaan Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang sejatinya mulai efektif pelaksanaannya pada tanggal 1 Mei 2010.

Berdasarkan ketentuan umum UU KIP, organisasi ICW termasuk dalam kategori badan publik karena menurut definisinya seperti tercantum Pasal 1 disebutkan “..organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri”.

Sebagai badan publik tentunya ICW memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU KIP dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akurat, serta khususnya tanggung jawab menyediakan informasi yang diperlukan.

Terlepas dari kewajiban yang dimandatkan UU KIP, ICW sebagai organisasi yang selama ini bergerak dalam mendorong pemberantasan korupsi, menilai isu transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian integral yang tak henti-hentinya untuk diperjuangkan.

Secara eksternal ICW selalu menyuarakan agar seluruh lembaga Negara, BUMN/BUMD, partai politik dan sektor swasta menerapkan transparansi dan akuntabilitas terhadap seluruh aspek kinerjanya. Hal ini karena kami menyadari bahwa persoalan korupsi disebabkan oleh ketertutupan informasi, dan hambatan partisipasi masyarakat untuk mencegah dan memberantas korupsi juga karena adanya asimetris informasi sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi sulit terwujud.

Sedangkan secara internal ICW terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas manajemen organisasi, salah satunya dengan mempublikasikan akuntabilitas keuangan (audit) melalui website antikorupsi.org dan laporan kinerja (annual report) ICW secara rutin setiap tahunnya.

Tentunya upaya akuntabilitas organisasi ICW akan terus ditingkatkan seiring pemberlakuan UU KIP. Beberapa hal yang akan diadopsi/ diadaptasi dari UU KIP diantaranya penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan mengklasifikasi informasi seperti informasi yang yang tersedia setiap saat, informasi berkala maupun informasi pengecualian.

Secara detail pengelolaan informasi dan dokumentasi di ICW akan diatur melalui standar prosedur operasional (SOP) ini, yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi PPID ICW secara khusus dan umumnya kepada seluruh anggota. Sekaligus nantinya diharapkan SOP ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan informasi.

Sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil yang ikut serta mendorong adanya regulasi yang menjamin hak publik atas informasi, ICW menyambut positif lahirnya UU KIP. Kami berharap regulasi ini akan menjadi tonggak sejarah semakin terbukanya ruang transparansi, apresiasi dan partisipasi publik. Dan tentunya ICW akan berkomitmen untuk mengawal  implementasi UU KIP baik ditingkat lokal maupun nasional.

II. Pengertian Umum

  1. Informasi adalah keterangan Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca atau disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
  2. Dokumen adalah informasi yang telah terdokumentasi dalam berbagai kemasan baik cetak maupun elektronik, misalnya dalam bentuk laporan, buku, pernyataan sikap, informasi dalam website.
  3. Jenis informasi adalah informasi yang telah diklasifikasikan sesuai dengan mandat UU KIP yaitu informasi serta merta, informasi yang disajikan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
  4. Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah petugas yang mendapatkan mandat dari Koordinator ICW untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi.
  5. Mekanisme perolehan informasi dan dokumentasi adalah tata cara yang diberlakukan ICW kepada setiap pemohon informasi ketika mengajukan permintaan informasi.
  6. Pengguna Informasi adalah pemohon informasi dan dokumentasi.

II. Jenis informasi
Informasi umum yang tersedia di ICW diantaranya;

  1. Asas dan tujuan;
  2. Program dan kegiatan organisasi;
  3. Nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
  4. Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
  5. Mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
  6. Keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
  7. Informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

III. Klasifikasi Informasi
Dalam rangka memudahkan pemohon informasi dalam mengakses dan menggunakan informasi yang berada dalam lingkup ICW, maka informasi diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, diantaranya ;

III a. Informasi yang diumumkan secara berkala

  1. Informasi tentang kegiatan dan kinerja lembaga setiap tahun.
  2. Informasi tentang laporan keuangan yang telah diaudit.
  3. Informasi tentang jumlah laporan pengaduan dan status penanganannya.

III b. Informasi yang tersedia setiap saat

  1. Hasil keputusan dan kebijakan lembaga beserta pertimbangan dan dokumen pendukungnya.
  2. Informasi yang disampaikan wakil lembaga dalam pertemuan terbuka di muka umum.
  3. Prosedur kerja lembaga yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
  4. Laporan mengenai pelayanan akses informasi.

III c. Informasi yang dikecualikan

  1. Biodata data Pelapor, saksi dan korban yang menyampaikan pengaduan.
  2. Laporan kasus beserta dokumen pendukungnya yang masih dalam proses investigasi dan/ atau belum dilaporkan secara resmi ke lembaga penegak hukum.
  3. Laporan lengkap beserta/Dokumen/data/bukti kasus korupsi yang mendukung penyelidikan dan penyidikan bagi penegak hukum.
  4. Laporan keuangan yang belum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
  5. Informasi yang jika diberikan akan mengganggu:

a.    privasi seseorang;
b.    kepentingan komersial seseorang atau badan hukum;
c.    upaya penegakan hukum;
d.    proses penyusunan kebijakan;

  1. Informasi lain berdasarkan keputusan Koordinator Badan Pekerja ICW.

IV. Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  1. Pengangkatan dan pemberhentian PPID ICW berdasarkan keputusan Koordinator Badan Pekerja ICW.
  2. PPID adalah anggota ICW yang ditugaskan mengelola dan pelayanan informasi dan dokumentasi di ICW, meliputi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
  3. PPID harus melakukan uji konskuensi dan uji kepentingan publik terhadap informasi yang diputuskan lembaga untuk dikecualikan.

IV a. Tanggungjawab PPID ICW
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID ICW bertanggungjawab;

  1. Mengkordinasikan penyimpanan/pendokumentasian seluruh informasi dari setiap divisi/unit kerja di ICW yang diserahkan kepadanya dan mendorong pimpinan setiap divisi/ unit kerja untuk menyimpan secara fisik seluruh informasi yang berada dibawah penguasaannya.
  2. Melakukan uji konskuensi dan uji kepentingan publik sebelum mengecualikan informasi dan/atau membuka informasi yang dikecualikan.
  3. Menyertakan alasan pengecualian secara jelas, tegas dan tertulis.
  4. Menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan.
  5. Melayani, meneruskan dan memastikan pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan.
  6. Bertangungjawab kepada Koordinator ICW atas pelaksanaan tugas, tanggungjawab dan kewenangannya.

IV b. Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, PPID ICW bertanggungjawab ;

  1. Menugaskan petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkalasekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
  2. Memutuskan suatu informasi boleh diakses public atau tidak.
  3. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan atas penolakan tersebut.
  4. Memberikan mandat kepada petugas informasi jika yang bersangkutan berhalangan karena bersangkutan sakit, cuti atau sedang melaksanakan tugas lain yang dimandatkan oleh Koordinator Badan Pekerja ICW.

V. Standar Pelayanan Informasi
a.    Pelayanan informasi dilakukan melalui pengumuman dan melalui prosedur permintaan atau permohonan informasi.
b.    Informasi yang diumumkan menggunakan media papan pengumuman dan/atau website ICW.
c.    Informasi yang di umumkan sesuai huruf VIb terait dengan rencana kegiatan ICW sehari-hari, misalnya rencana workshop, seminar, konferensi pers.

VI. Tata Cara Permohonan Informasi

  1. Pelayanan informasi mengedepankan asas sederhana, cepat, tepat waktu dan biaya ringan.
  2. Pelayanan informasi dilakukan saat jam kerja.
  3. Pemohon informasi yang mengajukan permintaan informasi wajib menyampaikan;      1.    Nama, alama, nomor telepon pemohon yang dapat dihubungi.
    2.    Informasi yang dibutuhkan.
    3.    Alasan permintaan informasi.
    4.    Cara penyampaian informasi.
  4. Pemohon informasi memiliki hak untuk melihat atau mendapatkan salinan.
  5. Untuk mendapatan salinan informasi, Permohonan informasi dilakukan secara tertulis.
  6. PPID harus mencatat semua permintaan informasi dari pemohon baik hanya untuk melihat, mendapatkan salinan termasuk ada tidaknya informasi maupun penolakan karena terkait informasi yang dikecualikan.
  7. Jangka waktu pemberian informasi atau keterangan atas informasi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.
  8. PPID dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana diatur dalam huruf g selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja apabila informasi yang dibutuhkan bervolume besar atau tidak secara tegas disebutkan sebagai informasi yang dapat diakses oleh publik sehingga PPID harus berkoordinasi dengan koordinator badan pekerja ICW.
  9. Pemohon akan dikenakan biaya salinan/ fotocopy terhadap dokumen yang berbentuk hard copy. Besarnya biaya fotocopy yaitu Rp.300/lembar.
  10. PPID menyediakan permohonan informasi (Terlampir)

VII. Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon informasi berhak mengajukan keberatan jika ;
  2. Penolakan atas permintaan informasi dengan alasan dikecualikan.
  3. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  4. Pengenaan biaya tidak wajar.
  5. Penyampaian informasi melebihi batas waktu.
  6. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
  7. Penyampaian keberatan ditujukan kepada Koordinator Badan pekerja ICW.
  8. Penyampaian keberatan dilakukan secara tertulis dan disertai alasan.
  9. Formulir penyampaian keberatan (terlampir).
  10. Koordinator Badan pekerja ICW memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan