Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang, Kalimantan Barat.
Dugaan praktik jual beli remisi itu tengah diselidiki lebih lanjut oleh Ditjenpas lewat Kanwil Kemenkumham setempat.
‘’Sudah ada pengaduan. Kami sudah berkoordinasi dengan kanwil di sana dan sedang dalam proses (penyelidikan),’’ kata Plh Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham, Murdiyanto saat dikonfirmasi, Senin (26/9).