Proyek E-KTP Cacat Sejak Lahir

Pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dinilai menyalahi aturan. Undang-undang no 23 tahun 2006 mengamanatkan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal, bukan kartu pengenal elektronik (e-KTP).

Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun mengatakan, terjadi kekeliruan penafsiran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap UU no 23 tahun 2006. Ada logika yang salah ketika produk akhir berupa E KTP dijadikan dasar untuk melakukan verifikasi terhadap nomor induk kependudukan. Seharusnya, database NIK terlebih dahulu harus dipastikan mencatat identitas tunggal seluruh penduduk Indonesia. Setelah itu, data induk ini dapat diintegrasikan untuk mendukung data kependudukan laiinya semacam KTP, paspor, rekening bank ataupun Surat Ijin Mengemudi (SIM). "Bahkan ketika KTP yang dibuat kemudian adalah KTP non-elektronik tidak akan ada masalah karena database kependudukan sudah pasti tunggal," ujar Tama.

Proyek KTP yang dijalankan sekarang, menurut mantan Direktur Jenderal Informasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Mujiono, tidak menjamin nihilnya pemilik KTP ganda. Ini terjadi karena sistem database kependudukan masih lemah.

Mujiono menjelaskan, sebelum membuat KTP elektronik, seharusnya ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Pemerintah harus menyiapkan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK), kemudian ditingkatkan menjadi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Tahapan selanjutnya, barulah pembuatan sistem untuk E-KTP dapat dilakukan. Di beberapa negara, dibutuhkan waktu setidaknya sepuluh tahun untuk membangun sistem. "Sementara di Indonesia, sistem NIK masih kacau dan belum online," ujar Mujiono.

Target yang ditetapkan Kemendagri yang memaksakan pemberlakuan E-KTP pada akhir 2012 dinilai merupakan proyek ambisius. Koordinator ICW Danang Widoyoko menduga proyek itu dijalankan untuk mengejar proyek. "Karena nilai proyeknya lebih besar ketimbang jika pemerintah hanya memperbaiki sistem NIK," tukas Danang.

Padahal, kata Danang, pemutakhiran database penduduk berdasarkan sistem NIK akan memberikan dampak signifikan terhadap beragam kepentingan. "Kalau E-KTP mungkin manfaatnya hanya akan diterima Kemendagri karena nilai proyeknya mencapai triliunan rupiah," pungkasnya. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan