DPR meminta moratorium remisi koruptor yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera dipermanenkan.
Pasalnya, penghentian sementara (moratorium) pengurangan masa hukuman bagi terpidana kasus pidana korupsi tidak bisa mengandalkan pernyataan lisan dari Kemenkumham semata. Kebijakan strategis dalam pemberantasan korupsi ini memerlukan payung hukum untuk berpijak. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, penghapusan remisi bagi koruptor ini bisa sedikit menurunkan minat oknum birokrat melakukan korupsi.
Persyaratan adanya ijin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah dinilai kalangan masyarakat sipil jadi hambatan dalam penuntasan kasus korupsi. Namun Kejaksaan menyatakan terhambatnya penanganan kasus justru terjadi akibat tidak maksimalnya proses penyelidikan dan penyidikan.