2 Pejabat Kemendiknas Tersangka

Mabes Polri menetapkan dua pejabat di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan barang.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman mengatakan, tim penyidik masih melakukan investigasi terkait kasus tersebut.Karena itu,dia belum bersedia menyebutkan siapa kedua tersangka yang dia maksud. ”Pokoknya kami sudah tetapkan tersangkanya ada dua.Namun,saya tidak bisa menyebutkan siapa namanama tersangka. Karena sekarang masih dalam penyidikan,” tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Jenderal bintang tiga itu mengutarakan, pihaknya masih belum bisa menjelaskan detail berapa nilai proyek pengadaan alat bantu belajar mengajar dan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut. ”Jadi, itu (nilai proyek dan kerugian negara) masih dalam investigasi tim auditor, sehingga saya belum bisa menjelaskan dulu,”tandasnya. Sebagai pengembangan kasus tersebut,Mabes Polri kemarin kembali memeriksa Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal sebagai saksi. Fasli tiba di Bareskrim Polri pukul 09.40 WIB,pemeriksaan rampung sembilan jam kemudian atau pada pukul 19.00 WIB.

Proyek ini berjalan saat Fasli menjabat Dirjen Penjamin Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), dan lalu menjabat Dirjen Pendidikan Tinggi. Seusai diperiksa, Fasli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya difokuskan pada teknis pengadaan barang di Ditjen PMPTK. ”Tadi diperiksa, mengenai hubungan rencana strategis kementerian kemudian bagaimana prosedur pengusulan sampai pembahasan di tingkat kementerian, dan tingkat DPR, hingga sampai ada persetujuan DPR dan bagaimana mekanismenya. Jadi, itu memang sebagai tanggung jawab saya sebagai kuasa pengguna anggaran. Itulah yang tadi diverifikasi angka-angka segala macam,”ujar Fasli.

Belum diketahui berapa kerugian negara dalam proyek yang diduga di-mark-upitu.Lebih lanjut Fasli menjelaskan, kasus ini bermula dari pengadaan komputer di 30 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Komputer itu difungsikan untuk pengumpulan data dari 2,7 juta guru seluruh Indonesia. Menurutnya, kegiatan ini juga untuk mendukung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK). Saat ditanya siapa rekanan dari proyek tersebut,Fasli mengaku tidak tahu. Dia beralasan bahwa Dirjen tak mengetahui hingga teknis detailnya.

Menurutnya, ada pejabat pembuat komitmen (PPK) yang saat itu dijabat oleh Sekretaris Dirjen PMPTK Giri Suryatmana yang mengetahui soal teknis.Giri sendiri sempat dijadikan tersangka pada saat kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga kuat kasus ini melibatkan tersangka dugaan suap pada proyek wisma atlet SEA Games di Palembang,Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu disebut-sebut sebagai rekanan pada proyek itu. Fasli tiba di Bareskrim dengan menggunakan mobil dinasnya B 1357 RSF.

Saat itu wartawan sempat menanyakan pada Fasli apakah dirinya mengetahui siapa tersangka yang telah ditetapkan Polri dalam kasus ini, Fasli menjawab itu urusan penyidik Bareskrim. Sementara itu,Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini. Dia juga belum mengetahui apa peranan Nazaruddin dalam kasus ini.”Masih kita dalami,ya,”tukasnya. Di tempat terpisah, koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Polri serius menangani dugaan korupsi di dua kementerian, yakni Kemendiknas dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

”Hingga kini belum ada tanda-tanda kasus ini rampung, padahal sudah satu tahun lebih,” ujar Neta kepada SINDO di Jakarta kemarin. Menurut Neta, polisi selalu beralasan bahwa kasus ini melibatkan 17 provinsi dan harus memeriksa ratusan saksi di tiap provinsi tersebut. Dengan fakta itu, kata Neta, polisi beralasan terkendala dana dalam menuntaskan kasus ini,karena harus mengirimkan banyak penyidik ke banyak daerah. Hal itulah yang menjadi alasan polisi mengapa kasus ini berjalan lamban.

”Padahal,itu bukan alasan. Bukankah Polri memiliki polda yang bisa didayagunakan untuk menyelidiki kasus ini di daerah, lalu laporan hasil penyidikan bisa dikirim ke Mabes Polri, janganlah berlasan soal dana,”ucap Neta lagi. Neta khawatir dua kasus ini sengaja diperlamban hingga masyarakat lupa dan akhirnya dipetieskan. IPW mencatat 20 kasus korupsi besar gagal dituntaskan Mabes Polri dalam lima tahun terakhir. ”Nah, kami khawatir kasus ini juga menguap begitu saja.

Kami khawatir polisi membiarkan kasus ini agar masyarakat lupa,”tukas dia. Neta berharap, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman terus memantau penyidikan kasus ini.Sebab penuntasan kasus tersebut, bisa menjadi momentum bagi Sutarman yang baru beberapa bulan menjabat Kabareskrim agar memiliki prestasi yang diakui publik. ”Kami percaya jika polisi serius, lembaga ini bisa menjadi penegak hukum yang dipercaya masyarakat.Pokoknya jangan sampai menimbulkan prasangka di masyarakat,” ucap Neta.

Kasus korupsi di Kemendiknas terkait pengadaan sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal (Dirjen) Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Korupsi yang disebut-sebut senilai Rp142 miliar itu dilakukan pada 2007. Selain kasus korupsi di Kemendiknas, Polri juga menangani dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus ini merupakan dugaan mark up proyek pengadaan alat bantu pendidikan bagi dokter atau spesialis di rumah sakit daerah di 30 provinsi itu terjadi pada 2009, dengan kerugian negara Rp15 miliar.

Mabes Polri menyebut, penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan terutama untuk para direktur rumah sakit,baik rumah sakit umum maupun rumah sakit rujukan di daerahdaerah. krisiandi sacawisastra/ radi saputro 
Sumber: Koran Sindo, 29 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan