Dugaan Korupsi APBD Pati 2003; Tasiman Disidik Pekan Ini

Pemeriksaan mantan Bupati Pati Tasiman oleh penyidik Polda Jateng direncanakan dilakukan pertengahan pekan ini. Polda telah menyiapkan surat panggilan dan segera mengirimnya kepada Tasiman.

Tasiman diduga terlibat kasus dugaan korupsi APBD Pati 2003, pos anggaran bantuan pihak ketiga, dan laporan pertanggungjawaban bupati Pati. Kasus tersebut berpotensi merugikan negara Rp 1,9 miliar. Tasiman ditetapkan sebagai tersangka sejak 2008.

”Surat sudah disiapkan, tinggal dikirim. Paling tidak pertengahan pekan atau akhir pekan sudah dilakukan pemeriksaan,”jelas Kapolda Jateng Irjen Didiek Sutomo Triwidodo, kemarin.
Sebelumnya, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mengirim surat desakan kepada Polda agar segera mengusut keterlibatan Tasiman, sebab polisi tak lagi terganjal surat izin pemeriksaan dari presiden.

Beberapa waktu lalu pemeriksaan terhadap Tasiman urung dilakukan karena izin presiden tak kunjung turun. Namun setelah Tasiman lengser dari jabatannya 27 September 2011, penyidik tak lagi memerlukan surat izin tersebut.

”Tidak ada alasan bagi Polda Jateng untuk tidak segera memeriksa Tasiman,”kata Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto.

Surat KP2KKN dengan nomor 113/SK/KP2KKN/X/2011 telah diterima Bagian Sekretariat Umum Polda Jateng, Jumat (14/10). Selain permintaan pemeriksaan, surat itu juga berisi desakan penahanan dan penyitaan harta kekayaan Tasiman.

Divonis Empat Tahun
Dalam beberapa kali kesempatan, Tasiman membantah terlibat kasus itu atau menyalahgunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, semua kebijakan telah dilakukan sesuai prosedur.
Lebih lanjut Kapolda menandaskan, sebelum surat KP2KKN itu tiba, pihaknya sudah menyiapkan pemeriksaan terhadap Tasiman.

”Jadi, langkah kami bukan karena desakan siapa pun. Memang sudah disiapkan,” tegasnya.
Kasus itu juga menyeret mantan Wakil Bupati Pati Kotot Kusmanto dan mantan Ketua DPRD Pati Wiwik Budi Santoso sebagai tersangka. Wiwik telah menjalani persidangan dan divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 23 Mei 2011.

Bersama 44 anggota Dewan lain, Wiwik dituduh menerima dana Rp 30 juta dari pos bantuan pihak ketiga. Pos dana tersebut diduga juga mengalir ke kantong Tasiman sebanyak Rp 70 juta, Kotot Kusmanto Rp 55 juta, dan sekretariat tujuh parpol Rp 175 juta.
Padahal menurut rencana dana itu akan diberikan kepada lembaga masyarakat dan untuk pengembangan pembangunan Kabupaten Pati. Adapun anggaran LPj Bupati 2003 diduga bocor Rp 250 juta. Dana itu diduga mengalir ke sejumlah pejabat pemkab dan DPRD. (ana,H68-59)
Sumber: Suara Merdeka, 17 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan