KY Minta Hakim Ramlan Mundur

Komisioner Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus meminta Ramlan Comel mundur sebagai hakim Tipikor Pengadilan Bandung.

Ramlan adalah anggota majelis hakim yang memvonis bebas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. ‘’Kalau dia pernah terlibat perkara, secara moral harus mengundurkan diri. Kami belum tahu apakah dia salah,’’ kata Jaja, Selasa (18/10).

Ramlan dinyatakan bersih saat seleksi penerimaan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA). Secara moral, Jaja menyebut Ramlan tetap bersalah karena pernah terlibat kasus korupsi. ‘’Panitia seleksi di MA memang menyatakan secara normatif dia bebas dan bersih, tapi dari sisi moral dia cacat,’’ tegasnya.

Saat ini KY sedang menunggu salinan putusan majelis hakim untuk mempelajari kasus Mochtar. Jaja menilai perekrutan Ramlan akibat panitia seleksi MA kecolongan.

Ramlan Comel pada 2006 saat menjadi direktur PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) diduga terkait kasus korupsi dana overhead Rp 766 juta. Kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Ramlan divonis dua tahun di pengadilan tingkat pertama, namun dibebaskan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Putusan itu menyebutkan Ramlan tidak terbukti korupsi. Saat itu, kejaksaan sempat melakukan kasasi.

Jaja menambahkan, komisi pengawas peradilan akan meneliti putusan bebas terhadap beberapa terdakwa kasus dugaan korupsi yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di berbagai daerah. Penelitian itu rencananya digelar pada 2012.

Investigasi
Komisi ini akan mencari tahu apakah putusan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang ada. ‘’Efektif tahun 2012 akan dilakukan untuk menelisik putusan bebas Pengadilan Tipikor. Syukur-syukur Desember sudah berjalan,’’ ujarnya.

Menurut Jaja, muncul tanda tanya ketika Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwa korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan catatan yang dimiliki KY, seluruh perkara yang ditangani KPK tidak pernah kalah.

Selain membuat penelitian, KY telah menurunkan tim untuk menginvestigasi keberadaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para hakim pemutus bebas terdakwa kasus korupsi.

Komisi Yudisial juga akan meningkatkan pengawasan terhadap hakim ad hoc Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan pajak. Tujuh komisioner lembaga ini aktif terlibat dalam pengawasan peradilan. (D3-25)
Sumber: Suara Merdeka, 19 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan