Nazar dan Nasir Diperiksa Kasus PLTS

Terkait Tersangka Neneng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu diperiksa sebagai saksi pada penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans yang juga menyeret istrinya, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.
‘’Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa hari ini dalam kasus PLTS sebagai saksi untuk tersangka TG (Timas Ginting),’’ kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (19/9).

Dalam kasus tersebut, KPK juga memanggil saudara Nazaruddin, Muhammad Nasir yang saat ini menjabat anggota Komisi III DPR RI. Nasir diketahui telah tiba di kantor KPK, Senin, kemarin, sekitar pukul 09.00 dan masih menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Tersangka Timas kini telah ditahan, sedangkan Neneng yang belum diketahui keberadaannya ditetapkan sebagai buronan internasional.

Komisaris
Nasir tercatat pernah bersanding dengan Nazaruddin sebagai komisaris di tiga perusahaan yang berbeda.
Tiga perusahaan itu adalah PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugerah Nusantara. Tiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktek suap dalam pemenangan proyek-proyek di berbagai kementerian.

Di PT Anak Negeri Nasir pernah tercatat sebagai komisaris dengan komposisi 440.060 lembar saham, meski belakangan namanya sudah tidak ada.
PT Anak Negeri sendiri merupakan perusahaan yang bermain sebagai broker untuk memenangkan PT Duta Graha Indah dalam tender pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
Dalam kasus PLTS Kemenakertrans, PT Mahkota Negara berperan dalam menangnya PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proyek tersebut. Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad membenarkan perusahaannya dipinjam oleh Dirut PT Mahkota Negara, Marisi Matondang, untuk tender pembangunan PLTS di Kemenakertrans.(J13-80)
Sumber: Suara Merdeka, 20 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan