Kasus Korupsi JLS; John Manoppo Diperiksa Tujuh Jam

Mantan Wali Kota Salatiga John Manuel Manoppo akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Rabu (9/11). Ia diperiksa tujuh jam oleh penyidik, sejak pukul 09.30 hingga pukul 16.30.

John diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga. Seharusnya, ia  diperiksa Rabu (2/11) lalu. Namun, tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. John yang datang pukul 09.00, setengah jam kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Tipikor.

Selama diperiksa, ia didampingi dua penasihat hukum, Heru Wismanto dan Agung Fitra. “Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka Titik Kirnaningsih (Istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto-red),” kata Wakil Direskrimsus AKBP Panca Putra, kemarin.

Pemeriksaan John Manoppo diduga kuat karena perannya dalam proyek JLS. Ketika masih menjadi wali kota, John diduga melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kuntjup.

Hal itu juga berdasarkan investigasi BPKP yang menemukan penyimpangan adanya keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang memutuskan pemenang lelang pada 19 Agustus 2008. Namun pemenang lelang itu bukan peserta tender yang menawar dengan harga terendah.

Harga terendah yang ditawarkan Rp 42 miliar, tapi yang dimenangkan Rp 47,23 miliar. Penunjukan PT Kuntjup diduga atas perintah John Manoppo melalui secarik memo. Hal itu dibenarkan Panca.

Dalam pemeriksaan, John harus menjawab 40 pertanyaan seputar kronologi lelang dan penentuan pemenang proyek JLS. Termasuk soal tudingan ada memo darinya sebagai Wali Kota kepada PPKom, Saryono.”Ya, soal memo itu juga kami dalami, apakah benar ada atau bagaimana,”tandasnya.

Setelah pemeriksaan, John langsung pulang di tengah hujan deras yang mengguyur wilayah Semarang. Sejumlah wartawan dibuat kecele karena tidak mengetahui kepulangannya. Rupanya, bersama tim pengacaranya, mereka keluar kantor Ditreskrimsus melalui pintu belakang.

Panca menyatakan, pihaknya belum mengagendakan pemeriksaan berikutnya. “Penyidik akan mengkaji lebih dulu hasil pemeriksaan hari ini dan jika yang bersangkutan masih perlu didengar keterangannya maka akan kami periksa lagi,” ujarnya.

Saran Kelayakan

Memo penunjukan langsung itu dibantah keras oleh Heru Wismanto, pengacara John Manoppo. Heru menyatakan, tidak pernah ada perintah penunjukan langsung dari John Manoppo untuk memenangkan PT Kuntjup. Sebagai Wali Kota, John hanya melemparkan saran kepada PPKom tentang kelayakan pemenang lelang.

“Kalau dibilang memo itu bukan memo. Tapi cuma semacam coret-coretan di selembar nota dinas yang disampaikan kepada pak Saryono. Di pojok nota dinas itu Pak John menulis bahwa yang layak menang lelang itu PT Kuntjup atas dasar masukan-masukan dari PPKOm sendiri dan tim advisor. Jadi  bukan merupakan perintah atau campur tangan, tapi lebih bersifat pendapat pribadi atau saran saja,” jelasnya.

Kasus proyek pembangunan JLS pada awalnya ditangani Polres Salatiga lalu diambil alih Polda Jawa Tengah.  Proyek yang  digarap PT Kuntjup-Kadi Internasional Join Operation (KKI-JO), dengan pagu anggaran Rp 49,21 miliar itu merupakan proyek di DPU Kota Salatiga. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan potensi kerugian keuangan negara hingga Rp 12,23 miliar.

Meski jalan tersebut baru selesai dikerjakan, tapi kondisi jalan tampak sudah banyak yang rusak. BPKP menyatakan, terdapat tujuh pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap hilangnya uang negara tersebut.

Dalam Kasus JLS ini kepolisian telah menetapkan dua tersangka, Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yulianto dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga, Saryono.

Mengenai rencana pemeriksaan tersangka Titik Kirnaningsih, Wadireskrimsus juga belum dapat memastikan meskipun izin pemeriksaan dari Gubernur Jawa Tengah telah keluar beberapa hari lalu. “Untuk pemeriksaan tersangka masih menunggu keterangan saksi-saksi yang belum diperiksa. Kalau saksi sudah semua, baru tersangka kita periksa,”jelasnya.(H68,J12-53)
Sumber: Suara Merdeka, 9 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan