Nyalon Bupati Lagi, Politikus; Demokrat Suap Anggota KPU
Keinginan Fahuwusa Laia untuk kembali menjadi bupati Nias Selatan harus berakhir di meja hijau. Politikus Partai Demokrat itu ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap anggota KPU Saut Hamonangan Sirait.
Caranya memberikan uang kepada Saut cukup unik. Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo, dan Anang Supriatna dipaparkan, pemberian uang itu terjadi tanggal 13 Oktober 2010 di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat.
Tanpa diundang, Fahuwusa sebagai calon incumbent menemui Saut untuk membahas nasibnya yang dianulir dari daftar calon bupati Nias Selatan periode 2011-2016 karena tidak memiliki ijazah SMA. Ia didampingi istrinya Nur Asna Larosa yang menjabat ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Nias Selatan dan Yurisman Laia yang merupakan anggota DPRD Nias Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Fahuwusa meminta Saut untuk membantunya mengesahkan kembali dirinya dan Rahmat Alyakin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Selatan.
”Atas permintaan itu, Saut Hamonangan Sirait meminta agar terdakwa menempuh jalur hukum. Namun terdakwa tetap meminta (Saut) untuk membantunya,” kata Kadek saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
Kue Kelapa
Fahuwusa lantas meninggalkan bungkusan berisi uang yang diklaimnya sebagai oleh-oleh kue kelapa di meja kerja Saut. Saut tak menyangka bungkusan itu berisi uang Rp 99,9 juta. Dia lantas melapor ke KPK yanbg kemudian menahan Fahuwasa.
Atas perbuatannya, Fahuwusa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp 250 juta.
Fahuwusa menolak dakwaan jaksa. Ia dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang selanjutnya, Senin (14/11).
”Saya keberatan, ada beberapa (dakwaan) yang tidak sesuai,” ujar Fahuwusa. (J13-59)
Sumber: Suara Merdeka, 9 November 2011