Suap Kemenakertrans; Ali Mudhori Bantah Jadi Inisiator

Tersangka Dadong Irbarelawan menuding Ali Mudhori dkk sebagai inisiator suap Kemenakertrans. Namun Ali Mudhori membantah tudingan itu. Ali beralasan, tidak mungkin dirinya menjadi inisiator karena selama ini lebih sering berada di daerah.

“Luar biasa (tuduhan) itu. Saya ini lebih banyak di daerah. Tidak benar itu,” kata Ali usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (14/10).

Ali, pengurus DPC PKB Lumajang Jatim, juga membantah dirinya telah memegang succes fee terkait proyek Percepatan bangunan Infrastruktur Daerah (PPID) transmigrasi. “Kaya dong kalau begitu (menerima duit). Yang membahas itu kan pemerintah dan DPR,” terang mantan tim asistensi Menakertrans Muhaimin Iskandar ini.

Saksi
Sebelumnya, Ali telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini karena dianggap cukup berperan. Bahkan menurut tim kuasa hukum tersangka Dadong Irbarelawan, Ali Mudhori bersama Sindu Malik, Iskandar Prasojo alias Acos dan Fauzi, sudah layak jadi tersangka.

“Mereka sangat layak menjadi tersangka. Karena tekanan orang-orang inilah klien kami bertindak seperti itu. Mereka semua juga ada di dalam BAP ketiga tersangka ini (Dadong, Dharnawati dan I Nyoman Suisnaya),” tutur penasihat hukum Dadong, Syafri Noer.

Syafri khawatir keempat orang ini tidak akan pernah menjadi tersangka.

Kekhawatiran itu timbul setelah menilik jalannya rekonstruksi yang dilakukan KPK, pekan lalu.

Dadong dan Nyoman Susinaya ditangkap KPK pada 25 Agustus lalu selepas menerima suap dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua sebesar Rp 1,5 miliar.

Suap itu diberikan dengan tujuan PT Alam Jaya kebagian proyek PPID di 19 kabupetn yang nilainya mencapai Rp 500 miliar. (ant-43)
Sumber: Suara Merdeka, 15 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan