Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Harun Led Led (sekarang menjabat Administrasi Pelabuhan Batam) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pelabuhan Tual, Maluku. Harun diduga menggelembungkan dana (mark up) pembelian tanah sebesar Rp 10,8 miliar.
Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia kemarin kembali merilis temuan terbaru mereka soal politik uang dan dana kampanye para calon presiden. Dari hasil survei kedua lembaga selama tiga pekan pertama kampanye, kelima pasangan calon presiden yang akan berlaga 5 Juli mendatang sudah menebar lebih dari Rp 1 miliar untuk menarik simpati masyarakat. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Lucky Djani, mengatakan bahwa sebagian besar dana politik uang ini berkedok sumbangan amal ke berbagai lembaga maupun perorangan. Karena dilakukan di masa kampanye, patut diduga sumbangan ini bermotif politik, katanya.
Awal Juli mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan melaporkan pertanggungjawaban semester pertamanya kepada Presiden Megawati Soekarnoputri dan kepada publik.
Pemerintah kemarin secara resmi menyerahkan organisasi, administrasi, dan finansial Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau yang lebih sering disebut Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Bendahara tim kampanye Wiranto-Salahuddin Wahid, Beni Prananto, menyatakan siap jika sumber dana kampanye pasangan itu diaudit. Ia membantah telah mencantumkan nama penyumbang fiktif dalam laporan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin resmi menetapkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tengah menangani dugaan korupsi proyek busway. Proyek itu sendiri senilai total Rp238 miliar. Tapi, kasusnya baru sampai penyelidikan.
Pemantauan pembiayaan kampanye dari 5 pasangan calon presiden dan wakil presiden pada periode massa kampanye; 1
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang juga Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD), Abdullah Puteh, resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi dalam pembelian helikopter buatan Rusia jenis Mi-2 senilai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh.
Perhimpunan Masyarakat Jawa Barat untuk Pemberantasan Korupsi atau West Java Corruption Watch (WJCW) mencatat 111 kasus korupsi di provinsi ini yang belum diselesaikan. Akibat kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 466,64 miliar. Catatan ini berdasarkan pantauan kami sampai Juni 2004, ujar koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi WJCW Frido J.B. Parome dalam jumpa pers di Bandung, Senin (28/6).