Nonaktif Puteh Mendagri Tunggu Rekomendasi KPK Dan DPRD NAD [06/07/04]
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno menyatakan sedang menunggu rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darusallam (NAD) untuk menon-aktifkan Gubernur NAD Abdullah Puteh.
Persoalan penerbitan surat keputusan (SK) penonaktifan seorang pejabat negara, yakni gubernur yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dikeluarkan begitu saja, katanya di sela-sela pemantauan tempat pemungutan suara (TPS) di Semarang, Senin (5/7).
Menurut dia, penerbitan SK penonaktifan pejabat negara (gubernur) harus melihat tiga wilayah, yakni wilayah politik, wilayah hukum, dan wilayah administrasi negara.
Wilayah politik yang mempunyai kewenangan DPRD, karena dialah yang memilih, menetapkan, mengusulkan diangkatnya seorang gubernur, wilayah hukum adalah yang mempunyai kewenangan aparat penegak hukum (kepolisian atau KPK), dan wilayah administrasi negara yang mempunyai kewenangan adalah pemerintah, katanya.
Nah, adiminstrasi negara itu akan dibuat jika sudah ada rekomendasi dari wilayah politik dan hukum. Kedua hal itulah yang akan menjadi pertimbangan dan rujukan penonaktifan, katanya.
Dia mengatakan, sampai sekarang wilayah hukum dan politik belum memberikan rekomendasi apapun kepada pemerintah, sehingga pemerintah tidak bisa membuat suatu SK terkait dengan kasus yang menimpa Abdullah Puteh.
Menyinggung janji Presiden Megawati yang akan menonaktifkan Gubernur NAD, Abdullah Puteh pada acara Debat Capres/Cawapres yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, dia mengatakan hal itu hanya janji di depan forum debat Capres/Cawapres.
Itu kan ucapan politik, karena ucapan politik harus diikuti dengan aturan administrasi, tetapi untuk membuat administrasi negara, seorang presiden untuk membuat SK penonaktifan harus ada pertimbangan rujukan dari keputusan DPRD dan rekomendasi dari hukum. Jadi seperti itu aturannya, kata dia.(ant) (am)
Sumber: Waspada, 6 Juli 2004