Kasus pengadaan ayam di Sikka Kejari Maumere temukan ada indikasi korupsi [06/07/04]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Sikka menemukan ada indikasi awal terjadinya korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan ayam bukan ras (buras) di tiga kecamatan yang dikerjakan oleh CV Pelita Kasih dan CV Karya Teknik. Walau demikian, pihak Kejari Maumere belum meningkatkan kasus itu ke tahapan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Suparman, S.H, saat ditemui Pos Kupang di Maumere, Jumat (2/7), mengatakan, indikasi korupsi proyek pengadaan ayam tersebut berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Tiga kecamatan yang mendapatkan proyek pengadaan ayam tersebut, jelas Suparman, Kecamatan Palue yang dikerjakan CV Pelita Kasih, Kecamatan Pada dan Kecamatan Mego dikerjakan oleh CV Karya Teknik.
Suparman didampingi Kepala Seksi Intel, Aries Sugi Harto, S.H, dan Kasubsi Ekonomi Moneter, Zubir Longso, S.H, menyebutkan beberapa hal yang terungkap dalam pemeriksaan sejumlah pihak terkait pelaksanaan proyek tersebut, mengarah pada korupsi yaitu jumlah, umur dan harga ayam yang tidak sesuai dengan kontrak.
Sudah ada indikasi korupsi. Contohnya, dalam kontrak, selain pengadaan ayam juga obat-obatan dan pakan ternak. Tapi obat-obatan tidak didrop. Jumlah dan harga ayam juga berbeda, tidak sesuai kontrak. Jadi, arahnya semakin jelas. Hanya kita belum bisa memberi tahu siapa calon tersangka. Setelah Pulbaket selesai, kasus ini kita ekspose ke unsur korupsi. Dan, ditingkatkan ke penyidikan, kata Zubir Longso.
Zubir menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tiga pendamping di Kecamatan Palue yakni Pega Paulus, Yoseph Dala dan Wilhelmus Wao terungkap bahwa ayam yang didrop ke masyarakat umurnya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak yaitu harus berumur 3-5 bulan. Sementara kenyataannya, ayam yang didrop sangat kecil sehingga tidak bisa membedakan mana jantan dan mana betina.
Zubir menegaskan, ayam yang mati bukan akibat terserang penyakit ND atau tetelo. Ayam yang mati bukan karena penyakit tapi karena terlalu kecil. Kondisi ayam lemah akhirnya mati. Surat keterangan dari dokter hewan yang menjelaskan ayam mati karena penyakit juga tidak ada. Lagi pula seharusnya ayam dikarantina satu minggu di lapangan tapi hal ini tidak dilaksanakan, ujar Zubir.
Panggil pihak terkait
Lebih lanjut Zubir mengatakan, kejaksaan telah memeriksa ketua panitia tender, Markus Meo, S.P. Dari pemeriksaan itu, demikian Zubir, terungkap bahwa proyek tersebut dilaksanakan hingga batas waktu 31 Desember 2003. Lewat dari batas waktu tersebut proyek tetap dilaksanakan. Seharusnya, setelah lewat dari batas waktu itu dilakukan perubahan atau addendum. Kenyataannya addendum tidak ada, kata Zubir.
Zubir menjelaskan, pihaknya kini telah menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan, seperti Drs. Gunarto, pendamping untuk Kecamatan Paga.
Sebelumnya diberitakan, Wabup Sikka, Drs. Yoseph Ansar Rera, mengatakan, Badan Pengawas (Banwas) Kabupaten Sikka sedang memeriksa proyek pengadaan bibit ayam yang diperuntukan bagi masyarakat di Kecamatan Paga dan Palue. Proyek tahun anggaran (TA) 2003 dengan sumber dana ABT (Anggaran Biaya Tambahan) yang dikelola Dinas Pertanian Sikka itu diduga bermasalah.
Menurut Wabup, untuk Kecamatan Palue, pada posisi 15 Maret 2004, jumlah bibit anak ayam yang didrop sebanyak 6.000 ekor. Pengerjaan dilakukan oleh CV Pelita Kasih dengan dana sekitar Rp 180.550. 000. Yang sudah didrop 1.800 ekor namun sebagian besar ayam mati.
Sedangkan untuk Kecamatan Paga, lanjut wabup, mendapat jatah 2.000 ekor anak ayam. Kontraktor pelaksana CV Karya Teknik, dengan total dana Rp 172.638.500. Yang sudah didrop ke lokasi sebanyak 800 ekor. Namun semuanya mati. (aca)
Sumber: Pos Kupang, 6 Juli 2004