Bentuk Segera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [13/07/04]

Komisi II DPR meminta Mahkamah Agung dan Presiden RI segera membentuk dan mengesahkan terbentuknya pengadilan ad hoc korupsi. Pengadilan khusus korupsi ini sangat diperlukan segera, mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bekerja dan telah sampai pada tahap penyidikan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II Teras Narang dan Wakil Ketua Komisi II Hamdan Zoelva seusai pertemuan resmi dengan pimpinan KPK, Senin (12/7).

Kami akan menanyakan kepada pimpinan MA soal pembentukan pengadilan ad hoc korupsi ini. Proses yang saya ketahui MA telah menyeleksi sembilan orang hakim ad hoc korupsi, hanya tinggal proses administratif menunggu pengesahan Presiden. Tinggal sebentar lagi dan sudah pasti, kami akan mendorong presiden untuk mempercepat, kata Teras.

Teras Narang secara tegas mengatakan, terus terang dari segi politik, Komisi II DPR menjamin terbentuknya pengadilan ad hoc korupsi. Pengadilan tindak pidana korupsi akan siap kalau perkara sudah siap. Proses perekrutan sudah selesai, sarana sudah ada sehingga tidak perlu membuat pengadilan khusus melekat di pengadilan umum, orang yang direkrut sudah ada, tinggal proses administratif. Saya yakin tidak akan lama, hanya tinggal menunggu keppres. Itu akan cepat, tegas Teras.

Menanggapi soal tudingan akan kualitas hakim ad hoc korupsi yang rendah, Teras mengingatkan bahwa jangan hanya melihat kualitas secara subyektif, tetapi haruslah semua pihak memberi kesempatan kepada para hakim antikorupsi ini bekerja dulu dalam suatu majelis. Momentumnya saat ini adalah mendorong para hakim untuk bekerja dan bersikap tegas dalam memberantas korupsi.

Yang namanya majelis ada lima orang, dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc korupsi. Ibarat sapu lidi, jika satu orang sulit untuk bisa memberantas korupsi, tetapi diharapkan dengan lima mereka menjadi berani dan tegas dalam memutuskan perkara-perkara korupsi, jelas Teras.

Anggaran

Di dalam pertemuan dengan Komisi II DPR, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menjelaskan bahwa selain pembahasan soal anggaran dan personal, pimpinan KPK menyampaikan beberapa hal. Pertama adalah persoalan pengangkatan Sekretaris Jenderal KPK yang hingga kini belum ada kabar beritanya. Kedua, KPK menyampaikan proses perekrutan dan pengangkatan personel.

Anggaran tahun 2004 tidak ada masalah, kecuali satu keputusan presiden dan peraturan perundang-undangan tentang penggajian pimpinan KPK dan pegawai hingga kini belum juga keluar. Uangnya sudah ada, tetapi kami hanya diberi wewenang menggaji berdasarkan porsekot. Namun secara resmi berapa gaji pegawai dan pimpinan KPK harus ada aturan resminya. Kalau anggaran tahun 2005 kami telah mengajukan sebesar Rp 72 miliar, jelas Taufik.

Mengacu pada Laporan Kinerja KPK Semester I Tahun 2004 disebutkan bahwa pada tanggal 2 Januari 2004, KPK mendapat dana talangan dari Menteri Keuangan sebesar Rp 2 miliar. Sebagian besar dana talangan ini digunakan untuk mengganti biaya pengadaan inventaris komisi yang dilaksanakan oleh Sekneg RI.

Dari usulan anggaran yang diajukan Pimpinan KPK tanggal 10 Maret 2004 sebesar Rp 129,347 miliar, disetujui Menteri Keuangan RI dengan SK tanggal 30 April 2004 sebesar Rp 72,381 miliar termasuk dana talangan Rp 2 miliar.(VIN)

Sumber: Kompas, 13 juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan