Abdullah Puteh Dicekal (3 Juli 2004)

JAKARTA (Media): Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memerintahkan Dirjen Imigrasi Depkeh dan HAM untuk melarang ke luar negeri (cekal) terhadap Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Komisi akan memeriksa Puteh sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2, Selasa mendatang.

Perlu Penegak Hukum Progresif untuk Tangani Indikasi Politik Uang (3 Juli 2004)

JAKARTA, KOMPAS - Hanya penegak hukum yang berpikir dan bertindak progresif saja yang diyakini bisa menuntaskan indikasi politik uang yang terjadi pada pemilihan presiden-wakil presiden. Jika hanya bersandar pada standar normatif, besar kemungkinan indikasi praktik politik uang tidak terjamah.

Penghitungan Suara Rawan Politik Uang (3 Juli 2004)

Jakarta, Kompas - Praktik politik uang yang indikasinya telah muncul sejak masa kampanye dikhawatirkan berlanjut hingga tahap penghitungan suara. Pada tahap itu, politik uang dimungkinkan dengan menyogok petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar menggelembungkan perolehan suara.

Mantan Anggota KPU Divonis 3 dan 6 Tahun (3 Juli 2004)

Jakarta, Kompas - Dua mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum 1999 dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menghukum Bambang Mintoko dengan hukuman enam tahun penjara dan Clara Sitompul dihukum tiga tahun penjara.

Konglomerat Hitam Pilih Capres yang Bisa Lindungi Kepentingannya (3 Juli 2004)

Jakarta, Kompas - Kampanye pemilihan umum calon presiden dan wakilnya yang sudah berakhir dua hari yang lalu disinyalir tidak lepas dari peran konglomerat hitam yang turut menyokong pendanaan kampanye. Dalam memberikan dukungan, para konglomerat hitam cenderung memilih calon presiden dan wakilnya yang dianggap bisa melindungi kepentingannya di kemudian hari.

Komisi Korupsi Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi DPRD Jawa Barat (3 Juli 2004)

BANDUNG -- West Java Corruption Watch (WJCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus pembobolan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat sebesar Rp 33,375 miliar. Uang itu dipakai untuk membeli tanah kaveling 100 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Kadis Sosial Kendari Jadi Tersangka Korupsi (3 Juli 2004)

KENDARI -- Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Kendari Ansar Tombili ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan manipulasi penyaluran dana pengungsi korban kerusuhan Ambon pada 2002 sebesar Rp 194 juta.

Anggaran Pakaian Dinas DPRD Jawa Barat Rp 500 Juta (3 Juli 2004)

BANDUNG -- Anggaran pakaian dinas anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat terpilih dalam pemilu legislatif lalu mencapai Rp 500 juta. Setiap anggota Dewan menerima tiga setel pakaian dengan harga Rp 5 juta per orang, ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Jawa Barat, Eddi S. Holil, kemarin (2/7).

KPK Larang Puteh ke Luar Negeri (3 Juli 2004)

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi melayangkan surat permohonan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas diri Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Surat pencekalan ini dilayangkan KPK setelah Selasa lalu komisi ini secara resmi menyatakan Abdullah Puteh sebagai tersangka dalam pengadaan helikopter MI-2 merek PLC Rostov asal Rusia untuk Pemerintah Provinsi NAD.

Buruk, Kinerja Mendagri dalam Menciptakan Clean Governance [02/07/04]

Hari Sabarno kembali membuat kontroversi. Hal itu bermula dari bocornya surat
yang dibuatnya selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil
Pusat kepada KPK. Surat itu disebut-sebut telah mengintervensi proses hukum
atas tersangka Abdullah Puteh, Gubernur NAD dalam kasus korupsi pembelian
helikopter Mi-2 yang kini tengah dilakukan KPK. Seiring dengan tuntutan penon-aktifan Abdullah Puteh selaku Gubernur NAD yang kian kencang, reaksi Hari Sabarno sebagai Menteri Dalam Negeri menanggapi tuntutan itu juga kontroversial.

Subscribe to Subscribe to