Presiden Belum Bersikap Soal Puteh [14/07/04]
Presiden Megawati Soekarnoputri hingga kemarin belum menjawab permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menonaktifkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Presiden justru berencana memanggil Ketua Komisi Taufiequrahman Ruki untuk meminta penjelasan terperinci mengenai permintaan penonaktifan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2 di Aceh itu.
Megawati menjelaskan, ia perlu mendengar penjelasan Taufiequrahman sebelum mengambil keputusan. Presiden menambahkan, seorang kepala daerah hanya bisa diangkat atau diberhentikan dari jabatannya. (Istilah) nonaktif tidak ada, kata Presiden kepada wartawan di rumah pribadinya di Jakarta kemarin.
Sehari sebelumnya, Taufiequrrahman mengatakan bahwa pada Jumat (9/7) malam ia telah mengirimkan surat permintaan kepada Presiden Megawati untuk menonaktifkan Gubernur Abdullah Puteh. Ia juga mengaku menyampaikan bahwa Puteh sudah dua kali tidak memenuhi panggilan lembaganya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi.
Karena itu, Komisi akan segera melakukan upaya paksa, satu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada lembaganya. Surat juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Panglima Kodam Iskandar Muda, Kepala Polda, dan Kejaksaan Tinggi Aceh (Koran Tempo, 13/7).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamakes mempersilakan Presiden memanggil pemimpin lembaganya guna memberi penjelasan tentang permintaan penonaktifan Puteh. Namun, ia melanjutkan, Komisi sebenarnya sedang menunggu jawaban resmi dari Presiden atas surat itu. Kami sedang menunggu jawaban resmi, katanya kemarin.
Mengenai pernyataan Megawati bahwa istilah nonaktif tidak dikenal dalam aturan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah, Erry menolak berkomentar. Kami belum menerima jawaban resmi, katanya beralasan.
Di tempat terpisah, Menko Polkam ad interim Hari Sabarno mengatakan, Presiden masih mempertimbangkan permintaan Komisi untuk menonaktifkan Puteh dari jabatannya. Saat ini, Presiden sedang mempertimbangkannya, apakah akan diberhentikan sementara dari jabatannya atau (setelah) masuk proses peradilan, kata Hari, yang mengaku telah menerima surat tembusan itu.
Menurut Hari, Wakil Gubernur Aceh akan menggantikan tugas pemerintahan sehari-hari jika Puteh diberhentikan. Selain itu, pemerintah pusat akan menunjuk pejabat baru sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah yang kini dipegang Puteh.
Ketika ditanya mengenai kewenangan dari Komisi untuk mengajukan penghentian sementara Puteh dari jabatannya, Hari Sabarno menyatakan bahwa itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga itu.
Tentang sikap Puteh yang tidak memenuhi panggilan, Hari Sabarno menjelaskan, pemanggilan paksa akan segera dikeluarkan oleh KPK. Hal itu dilakukan jika Puteh tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali.
Para anggota DPRD Nanggroe Aceh Darussalam hingga tadi malam belum bersedia memberi komentar tentang perkembangan baru kasus Puteh. Sejumlah anggota yang ditemui di sela-sela rapat tertutup mengaku belum mendapatkan tembusan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. sapto pradityo/suryani ika sari-tnr/maria rita/yuswardi
Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2004