LSM Kotabaru Harus Dukung Proses Hukum [06/07/04]
LSM di Kotabaru diminta mendukung proses hukum yang kini tengah dilaksanakan aparat kepolisian setempat terhadap dugaan mark up dana APBD senilai Rp4,432 miliar.
Permintaan disampaikan tim kuasa hukum empat tersangka yang merupakan pimpinan DPRD Kotabaru, Yudhi Fadillah SH dan Berdie SH menyikapi statmen sejumlah kalangan yang mendesak Kajari setempat Mansyur Gani menanggalkan jabatannya.
Seharusnya LSM paham, proses hukum itu memerlukan mekanisme dan tahapan, ujar Fadillah melalui tanggapannya yang dikirim ke harian ini, Senin (5/7).
Dia meminta agar LSM mengerti proses hukum yang kini tengah dilaksanakan dan menghargai asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam hukum kita.
Sekali lagi kami minta marilah kita hormati dan hargai proses hukum yang sedang berjalan guna terciptanya kepastian hukum, tandasnya.
Fadillah juga menyatakan, kliennya bukannya melakukan dugaan tindak pidana penggunaan anggaran tapi dugaan tindak pidana penyusunan anggaran.
Dilansir harian ini beberapa waktu lalu, ada empat petinggi DPRD Bumi Saijaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya adalah unsur pimpinan lembaga legislatif yaitu H Iwan Machmud (ketua) beserta wakilnya yaitu Ir Sikun, Usman D Pahero, dan Syaerani Yusran.
Sesuai laporan aliansi LSM Kotabaru, keempat petinggi parlemen itu dinilai telah memark up APBD tahun 2003 miliaran rupiah. Antara lain item yang di mark up, uang paket diplot sebesar Rp208,845 juta, padahal sesuai PP 110 tentang kedudukan keuangan DPRD seharusnya cuma Rp122,85 juta. udi
Sumber: Banjarmasin Pos, 6 Juli 2004