Laporan Dana Kampanye Capres Sulit Dipercaya [06/07/04]
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai laporan dana kampanye yang diserahkan para calon presiden kepada Komisi Pemilihan Umum akhir pekan lalu sulit dipercaya. Dana yang mereka laporkan terlalu minim. Ada perbedaan dengan hasil pantauan kami, kata Wakil Koordinator ICW, Lucky Djani kepada Koran Tempo kemarin.
Sabtu (3/7) lalu, Komisi Pemilu merilis laporan dana kampanye beserta daftar penyumbang dari kelima pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam rilis itu, pasangan kandidat Partai Golkar Wiranto-Salahuddin Wahid dan kandidat Partai Persatuan Pembangunan Hamzah Haz-Agum Gumelar tercatat masih melaporkan sumbangan dana kampanye mereka per 31 Mei. Wiranto melaporkan dana kampanye sebesar Rp 49,4 miliar, Megawati sebesar Rp 100,4 miliar, dan kandidat presiden Partai Amanat Nasional, Amien Rais sebesar Rp 22 miliar. Sementara kandidat presiden Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan dana kampanye sebesar Rp 60,3 miliar dan Hamzah Haz melaporkan dana kampanye paling kecil yakni Rp 2,75 miliar.
Lucky menjelaskan selama masa kampanye Pemilihan Presiden yang berakhir 1 Juli lalu, lembaganya intensif melakukan pemantauan belanja kampanye para capres di media massa di 28 kota. Dari pantauan kami itu, dana yang dibelanjakan para capres untuk berkampanye jauh lebih besar dari yang mereka laporkan ke Komisi Pemilu, katanya seraya mengingatkan data ICW itu masih belum mencakup kampanye di seluruh wilayah Indonesia.
Ia lalu menunjuk laporan dana kampanye Megawati Soekarnoputri yang jumlah totalnya mencapai Rp 100,4 miliar. Melihat gencarnya iklan pasangan Mega-Hasyim di media massa, Lucky memperkirakan 60-70 persen dana kampanye kandidat ini digunakan untuk belanja iklan. Artinya, hanya ada sisa sekitar Rp 30-40 miliar untuk kampanye lainnya. Ini agak tidak cocok, katanya.
Untuk membuktikan indikasi penyimpangan laporan dana kampanye ini, Lucky mengaku sudah mengajak Panitia Pengawas Pemilu melakukan perbandingan data milik lembaganya dengan laporan dana kampanye masing-masing kandidat presiden. Dari sana akan tampak kalau ada kejanggalan, katanya. Selain itu, Lucky juga mendesak Panwaslu memeriksa validitas nama-nama penyumbang yang dilaporkan para calon presiden. Kalau ditemukan ketidakcocokan, ini bisa menjadi pintu masuk bagi Panwaslu untuk menindakanjutinya secara pidana, kata Lucky.
Dihubungi terpisah, Koordinator Pengawas Panwaslu Pusat, Didik Supriyanto menyambut baik tawaran ICW. Kami memang sedang mencari masukan bagaimana caranya memaksimalkan pengawasan dana kampanye ini, katanya seraya mengaku lembaganya membuka diri untuk semua organisasi non-pemerintah yang melakukan pelacakan dana kampanye. wahyu dhyatmika
Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2004