Kejaksaan Tinggi Riau secara resmi menetapkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar, Riau, yang terdiri atas 45 orang, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana purnabakti senilai Rp 1,125 miliar. Seluruh anggota DPRD Kampar tersebut terancam ditahan sebagai konsekuensi dari perubahan status hukum mereka itu.
Kian transparannya kasus dugaan penyimpangan dana Hibah Belanda sebesar Rp 6,47 miliar di Kabupaten Ponorogo, membuat semua sejumlah kalangan mulai berbicara. Termasuk sejumlah kepala sekolah (kepsek) yang sekolahnya mendapat dana tersebut. Mereka mengaku sempat mendapat tekanan untuk tidak neko-neko saat dikumpulkan oleh komite kabupaten.
Ancaman anggota DPRD Sumenep akan menuntut balik 12 LSM Sumenep yang dinilai telah mencemarkan nama baik lembaga dewan benar-benar dilakukan.
Pengumuman lelang prakualifikasi proyek Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah (PPLS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga sarat kolusi, korupsi dan nepoteisme (KKN). Pasalnya, panitia dinilai tidak transparan mengumumkan lelang untuk sejumlah item pengadaan buku sekitar Rp 1,7 miliar dalam proyek tersebut.
Media massa, baik nasional maupun lokal, sudah teramat sering memberitakan masalah korupsi. Belum selesai masalah korupsi yang satu sudah muncul lagi yang lain. Hampir tidak ada kolom media massa yang luput dari berita mengenai masalah yang satu ini. Akhirnya, masalah korupsi menjadi begitu rutin diberitakan oleh media massa. Akan tetapi yang menarik adalah masyarakat jarang sekali mendengar atau membaca kelanjutan proses hukum dari kasus korupsi tersebut. Atau kalaupun proses hukumnya sedang dilakukan, maka biasanya ada-ada saja alasan dari pihak penyidik dengan mengatakan bahwa kasus tersebut belum bisa dengan segera diproses secara hukum.
Kejaksaan Negeri Muara Teweh menemukan aliran dana untuk proyek fiktif pada bagian Hukum Setda Barito Utara (Barut) era pemerintahan Bupati Badaruddin.
Tersangka kasus penggelapan uang sebesar 187.275.444 rupiah, Supadjar, mantan direktur rumah sakit Sosodoro Djtikoesoemo Bojonegoro akhirnya diputus dengan hukuman selama setahun dan didenda 50 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akan lebih mudah melakukan pemeriksaan dugaan korupsi di tubuh DPRD Kota periode 1999-2004, menyusul pengambilan sumpah DPRD Kota Bandung 2004-2009, Kamis (5/8). Sebab, kejari tidak perlu lagi mengajukan izin ke Gubernur Jabar bagi anggota yang masa baktinya habis. Namun, pengajuan izin pemeriksaan masih harus ditempuh untuk anggota dewan lama yang tercatat masuk sebagai anggota DPRD Kota Bandung yang baru.
Pengaduan tiga aliansi lembaga swadaya masyarakat (LSM) di HST soal dugaan mark up dana APBD sebesar Rp2,9 miliar yang melibatkan 16 anggota panitia anggaran (panggar) DPRD HST terlalu umum, sehingga pengusutannya kemungkinan tak tuntas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto kian getol melakukan pengusutan dugaan penyimpangan kegiatan kunjungan kerja (kunker) DPRD Kota Mojokerto ke Lombok pada 17 - 19 Mei 2004. Meskipun pemeriksaan Sekwan Moch Fauzie belum dilaksanakan, namun Kejaksaan pro-aktif dengan turun mencari data. Kejaksaan juga melayangkan surat panggilan terhadap Bagian Keuangan Pemkot Mojokerto. Pemanggilan ini dilakukan, guna melihat lebih jauh alur keuangan yang dipergunakan untuk kegiatan kunker tersebut.