Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Padang menjalani sidang pertama dalam kasus korupsi APBD Kota Padang 2001-2002 senilai Rp10,4 miliar lebih. Mereka terbagi dalam berkas keempat dan kelima.
Empat dari 17 anggota DPRD Kota Bengkulu diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat berkaitan dengan kasus 35 paket proyek tanpa tender atau penunjukan langsung senilai Rp 11,4 miliar di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tahun 2003.
Selama ini hampir semua perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan alam atau hutan tanaman industri (HPH/HTI) cenderung menerapkan kinerja yang buruk. Ditambah lagi praktik korupsi dan kolusi yang dilakukan dengan berbagai modus operandi sehingga tidak mengherankan bila para pengusaha justru dituding sebagai perusak hutan ketimbang pengelola hutan.
Komite Sekolah (KS) hanya bagus di tataran konsep, sementara dalam implementasi di lapangan tidak berjalan baik. Banyak masyarakat masih melihat KS sama dengan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3).
Sekitar 70,6 % atau 48 dari 68 perusahaan HTI yang memperoleh izin pembangunan hutan tanaman industri (HTI) memiliki tingkat kepastian kawasan yang buruk terhadap areal konsesinya.
Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, menyarankan seluruh anggota DPRD mengembalikan dana yang diduga dikorupsi ke kas daerah.
Dalam waktu dekat para anggota DPRD Solo akan diperiksa di Polwil Surakarta terkait dengan dugaan korupsi Rp 9,8 miliar. Namun kepolisian yang menangani kasus tersebut akan tetap mematuhi aturan yang berlaku, yaitu menunggu turunnya surat izin dari Gubernur Mardiyanto.
Kejaksaan Tinggi DIY memeriksa Gubernur Hamengku Buwono X terkait dengan kasus asuransi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD DIY. Gubernur memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kemarin pukul 14.00. Dia hanya didampingi ajudannya.
Tuduhan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Transparansi Internasional Indonesia (TII) tentang adanya dana kampanye fiktif benar-benar membuat pasangaan capres-cawapres yang dibidik merasa risau. Tim sukses Mega-Hasyim buru-buru menolak tuduhan tersebut. Namun sebaliknya, kubu SBY-Jusuf Kalla menegaskan, dana fiktif itu tidak sebesar apa yang dituduhkan kepada pihaknya.
Ketua Komisi C (anggaran) DPRD Sidoarjo Abdul Shomad Machfudz mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang dia terima dari Plt Sekwan Dra Ec Sunariyati adalah uang dari kegiatan fiktif.