Kajari Turun Tangan [19/08/04]

Sikap tegas akhirnya diambil kejaksaan negeri ( kajari) Gianyar dalam upaya menuntaskan kasus dum-duman jasa pengabdian sebesar Rp 120 juta yang diterima dewan lama. Kajari Gianyar kebakaran jenggot setelah dihujat habis karena lamban menyelidiki dana yang dinilai cacat hukum itu. Turunnya Kajari tidak lepas dari belum turunnya komisi pembrantasan korupsi ( KPK) untuk menyelidiki kasus tersebut. Sumber koran ini menjelaskan, KPK baru menyanggupi turun berdasarkan berita dikoran. Bukan menyurati kajari kalau KPK akan turun. Turunnya Kajari dibenarkan oleh sekretaris dewan ( sekwan) Ni Putu Hermalini. Tiga anggota kajari baru saja datang. Mereka menanyakan data dalam mengungkap kebenaran informasi pencairan jasa pengabdian, kata Hermalini kemarin. Tiga anggota kejaksaan tersebut adalah Kasi Intel, Paino, SH, Kasi Pitsus, Budi, SH dan kasubsi ekonomi dan moneter, Gusti Ayu Bintang, SH.

Hermalini menjelaskan, ketiga anggota kejari tersebut dibekali surat tugas bernomor 001/P.1.15/Dek.3/08/2004 tertanggal 9 Agustus. Turunnya kajari menyelidiki kasus tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Salah satunya, Partai Demokrat Gianyar. Ketua DPC Demokrat, Ngakan Ketut Putra, mempertanyakan sikap kajari tersebut. Kalau memang mau turun. Kan bisa sejak awal. Jangan gabeng. Ini sudah neko-neko. Masalah aturan KPK kan bisa dilaksanakan jika memang KPK sudah turun langsung, kata Putra. Politisi bertubuh krempeng tersebut menyangsikan langkah kajari. Saya mencium sudah ada yang tidak beres. Rupanya pemkab sudah jeli melihat siatuasi. Bayangkan, jika sampai KPK turun, maka habislah bupati dan dewan yang menerima dana tersebut. Mungkin kajari menerima perintah dari bupati agar turun menyelidiki. Dengan begitu bupati dan dewan lama bisa selamat, sebab, kajari masih dalam lingkungan muspida Gianyar, ujar Putra. Politisi asal Sampiang,

Gianyar itu menambahkan, jika nanti KPK yang turun bukan saja jasa pengabdian yang diaudit. Tapi, keuangan pemkab selama lima tahun juga bisa diaudit, tandasnya. Sebelumnya, kajari Gianyar, Banjar Nahor, SH mengaku tidak akan turun tangan karena persoalan tersebut ditangani oleh KPK. Banjar berdalih Kajari harus tunduk dengan undang-undang KPK. Dimana, jika KPK sudah turun, maka kajari tidak bisa turung tangan. Kecuali KPK sudah memberikan perintah langsung dari KPK. ( sur)

Sumber: Radar Bali, 19 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan