Capres Harus Laporkan Dana Kampanye Tahap Dua

Komisi pemilihan Umum mengharuskan kedua pasangan calon presiden yang berlaga di putaran kedua menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye yang mereka terima selama pemilihan presiden. Batas akhir penyerahannya ditetapkan KPU tiga hari setelah pemungutan suara, 20 September.

Keharusan penyerahan laporan itu, menurut anggota KPU Mulyana W. Kusumah, merupakan lanjutan dari pelaporan dana kampanye putaran pertama. Menurut perkiraan pihaknya, menurut dia, dana ini masih ada pada masing-masing calon. Karena itu, mereka harus melaporkannya, kata Ketua Pokja Laporan Dana Kampanye ini di Jakarta kemarin.

Mulyana mengatakan, meskipun tidak ada masa kampanye di luar tiga hari penajaman visi dan misi, pasangan calon tetap harus menyerahkan laporan dana kampanye. Selain itu, sumbangan dari publik ke pasangan calon juga tetap harus diumumkan ke publik. Sebab, katanya, pasangan calon dipastikan tetap menggunakan dana sumbangan untuk meraih dukungan. Karena itu, katanya, calon harus melaporkan dana kampanye mereka sejak ditetapkan sebagai pasangan yang lolos putaran kedua.

Setelah menerima laporan itu, kata Mulyana, KPU akan melakukan audit. Mereka akan meminta kantor akuntan publik untuk mengaudit seperti pada putaran pertama. Kantor akuntan publik, katanya, kemungkinan baru akan melakukan audit setelah pelantikan pasangan calon terpilih. Ini karena sempitnya waktu penyelenggaraan pemilu putaran kedua, ujarnya.

Atas kontroversi laporan dana sumbangan kampanye putaran pertama, Mulyana mengatakan, KPU sampai kini belum memperoleh tanggapan kantor akuntan publik masing-masing calon soal temuan Transparency International Indonesia dan Indonesia Corruption Watch. Ia mengaku telah menyampaikan temuan kedua LSM ini berikut hasil penelusurannya oleh Panwaslu kepada masing-masing kantor akuntan publik. Rencananya, kami akan mempertemukan Panwaslu dengan kantor akuntan publik bersangkutan, katanya.

Sementara itu, keputusan KPU yang mengharuskan calon presiden kembali melaporkan sumbangan dana kampanye pada putaran kedua ditanggapi berbeda oleh kedua calon. Anggota tim kampanye Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Mangara Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya tidak menyetujui adanya laporan dana kampanye ini. Alasannya, dalam pemahaman pihaknya, UU Pemilihan Presiden tidak menyebutkan adanya masa kampanye putaran kedua. Hanya ada masa penajaman visi dan misi, katanya. Dananya pun seharusnya diadakan oleh KPU. Karena itu, anggaran yang disetujui dulu itu, termasuk dana untuk penajaman visi dan misi ini.

Pendapat berbeda datang dari anggota tim kampanye Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Rahmat Witoelar. Ia menyatakan, pihaknya tak keberatan jika harus menyerahkan laporan dana kampanye kembali ke KPU. Menurut dia, pihaknya memang masih mengumpulkan dan menerima sumbangan dana kampanye ini. Kami tidak ada masalah dengan gitu-gituan, katanya. purwanto.

Sumber: Koran Tempo, 27 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan