Sidang Pertama Prawasono; Pemberian Uang Bukan Politik Uang [26/08/04]

Bukti pemberian uang yang ditudingkan jaksa penuntut umum (JPU) Haryono SH terhadap terdakwa H Prawasono SH, calon anggota DPD Jateng yang gagal terpilih dalam Pemilu Legislatif 5 April lalu, dinilai pengacara dan advokat M Maizun Chozin SH tidak layak disebut perbuatan politik uang.

Menurut penilaian pengacara dari Pekalongan itu, dakwaan JPU layak dipertanyakan. Mengingat pemberian uang tersebut tidak ada kaitan terdakwa yang saat itu selaku calon anggota DPD, tetapi kliennya bertindak atas nama pembina praja atau kades.

Apalagi, ujar dia, bukti yang disodorkan JPU hanya ada satu orang, yakni berupa orang yang menerima uang Rp 20.000. Apakah bukti seperti ini layak dijadikan alasan untuk menuding terdakwa melakukan perbuatan politik uang? Tentu dengan pertimbangan matang, majelis hakim layak untuk mengkaji kembali atas dakwaan yang telah dilontarkan JPU, papar M Maizun Chozin, kemarin.

Demikianlah eksepsi yang dikemukakan pengacara atas dakwaan yang dikemukakan JPU terhadap terdakwa calon anggota DPD yang gagal terpilih itu dalam persidangan, kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Slawi.

Materi Perkara
Sidang yang digelar kemarin memang cukup menarik karena begitu dakwaan dibacakan langsung mendapat tangkisan dari pengacara terdakwa. Bahkan, terlihat panas ketika eksepsi pengacara diinterupsi JPU lantaran sudah memasuki materi perkara.

M Maizun Chozin, pengacara terdakwa yang juga Ketua DPC Ikadin Pekalongan mengatakan, jawaban secara lengkap yang dikemukakan untuk karena memang diperlukan untuk menjawab dakwaan JPU. Selain itu, untuk meluruskan beberapa hal yang layak dimengerti.

Saya kira karena apa yang disampaikan pengacara terdakwa sudah telanjur banyak, ya diteruskan saja, tutur Hakim Ketua Kisworo SH yang didampingi dua hakim anggota, Bakir SH dan S Susetyo SH.

Sebagai catatan, H Prawasono SH diajukan ke meja hijau karena dituding melakukan politik uang saat mengadakan pertemuan dengan sejumlah kades di Gedung KPRI Among Dwijo, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, 16 Maret lalu.

Menurut penuturan jaksa, dia menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang. Padahal, dia adalah calon anggota DPD Jateng. Apalagi, kedatangannya saat itu masih merupakan masa kampanye.

Sidang itu cukup menarik perhatian karena sejumlah kades di Kabupaten Tegal juga turut menyaksikan. Di samping itu, juga sejumlah PNS dan anggota Panwas Pemilu yang turut menyaksikan jalannya persidangan. Persidangan itu akan kembali digelar pada Senin (30/8) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan sela.(D12-42j)

Sumber: Suara Merdeka, 26 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan