Korupsi DPRD Disidangkan; Ratusan Pendukung Wabup Penuhi Persidangan [20/08/04]

Ratusan pendukung mantan Wakil Ketua DPRD yang juga Wakil Bupati Ciamis, DS, Kamis (19/8) hadir di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril kepada DS yang mulai disidangkan dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Ciamis, kemarin di pengadilan.

Selain mengahadirkan Wabup Ciamis, persidangan ini juga menampilkan terdakwa lainnya seperti mantan Wakil Ketua DPRD DH, mantan Wakil Sekretaris Anggaran DPRD NH, dan Sekretaris DPRD Dj. Hanya, waktu persidangan berlainan yaitu pertama mulai dari DS pada pukul 9.30 WIB, lalu DH, NH, dan terakhir DJ yang sidang pertamanya untuk bacaan dakawaan ini berakhir pukul 16.10 WIB.

Semua persidangan ini untuk Ketua majelis hakim Saparudin Hasibuan yang juga Ketua PN Ciamis. Sementara itu hakim anggota berlainan, yaitu untuk DS hakim anggota Wahidin dengan Ambo Masse, lalu DH dua hakim anggota Wahidin dan Zainudin, hakim anggota NH yaitu Wahidin dengan Arumningsih.

Terakhir untuk terdakwa DJ, bertindak sebagai hakim anggota Wahidin dengan Chitta Cahyaningtyas. Jaksa penuntut umum (JPU) antara lain Tagamal, Dwi Hartanta, Adi Nuryadin, dan Elan Suherlan. Para terdakwa sendiri didampingi tim pengacara yang pernah membela Ketua DPRD Ciamis 1999-2004, yaitu Singap Panjahitan, Boeke L. Siantar, Tomsoon Panjahitan, lalu Edi dan kawan-kawan.

Sebelum sidang pembacaan dakwaan ini digelar, puluhan warga dari Forum Masyarakat Pecinta Reformasi melakukan aksi di pengadilan lalu ke rumah kediaman ketua PN. Aksi mereka untuk memberikan dukungan moril ke pengadilan dalam penegakan sepremasi hukum dan 0menuntut pemulihan lembaga legislatif. Gerakan dari forum ini gabungan dari Formaci, Advokat, Elemen Santri, IFKAP, LDK, dan Kaukus Perempuan. Ketua PKS Ciamis Totong Karyo yang hadir di pengadilan, juga mendukung agar kasus ini dituntaskan.

Tidak lama kemudian, muncul ratusan warga yang menggunakan puluhan kendaraan datang ke pengadilan. Massa dari Forum Masyarakat Ciamis yang dipimpin Oih Burhanudin, untuk memberikan dukungan moril ke wakil bupati dan ke pengadilan.

Kedatangan kami karena ada informasi dari LSM yang akan menekan pengadilan. Kami datang ingin memberikan dukungan moril agar pengadilan ini berjalan dengan baik, jelas Oih. Selain itu, agar Wakil Bupati Ciamis yang sedang dalam musibah bisa tabah dan kuat menjalaninya.

Begitu sidang pertama dibuka dengan terdakwa DS, massa pendukungnya langsung memenuhi ruangan sidang. Pada saat itu, wabup mengenakan baju putih dengan celana hitam. Ia terlihat tegar dalam menghadapi persidangan ini.

Dalam dakwaan setebal 39 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Tagamal, Adi, Elan, dan Dwi Hartanta, memaparkan bahwa pada tahun anggaran 2001 dan 2002, untuk anggaran DPRD dan sekretariat DPR terjadi kelebihan anggaran sebagaimana diatur PP 110 Tahun 2000 dan ada pengeluaran tidak dilengkapi alat bukti.

Terdakwa secara bersama-sama dalam menyusun dan menetapkan APBD 2001 dan 2002, dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga penghasilannya menjadi lebih besar dan dapat merugikan negara. Untuk tahun anggaran 2001, yang tidak sesusai dengan PP 110 Tahun 2000 yaitu Rp 800 juta dan pada 2002 sebesar Rp 2,7 miliar. JPU juga menilai dana kelebihan yang diduga masuk ke terdakwa Rp 179 juta.

Lalu untuk terdakwa DH juga sama yang dituduhkannya, namun yang kelebihan anggaran yang dianggap masuk ke pribadinya Rp 181 juta. Untuk terdakwa NH yang masuk ke pribadi uang negara sebesar Rp 79 juta.

Sekretaris DPRD DJ, dalam dakwaannya ada anggaran di sekretariat yang dianggap melawan hukum sehingga negara dirugikan pada tahun 2001 yaitu Rp 390 juta, sedangkan pada 2002 Rp 1,3 miliar. Jaksa juga mendakwa bahwa yang diduga untuk kepentingan pribadi ke DJ yaitu Rp 44 juta.

Semua terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo. pasal 43 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat 1 pasal 55 ayat 1 ke 1- KUH Pidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun tambah denda.

Usai persidangan, Ketua Tim Pengacara Singap Panjahitan kepada pers mengatakan bahwa dakwaan JPU hanya menampilkan fakta-faktanya, tetapi tidak dijelaskan kesalahan yang dilakukan oleh kliennya. Bahkan, ia melihat dalam masalah ini lebih banyak nuansa politisnya dibandingkan masalah hukum.

Persoalan PP 110 Tahun 2000, bahwa aturan itu sudah di judicial review oleh Mahkamah Agung. Lalu, kliennya itu menjalankan APBD yang telah ditetapkan menjadi perda. Jika itu menyimpang, mestinya pusat membatalkan perda tersebut. Hanya, hingga sekarang tidak ada pembatalan.

Untuk lebih lengkapnya kita akan membuat keberatan pada persidangan mendatang, jelasnya. Sidangnya sendiri untuk terdakwa DS dan DH pada 30 Agustus 2004, sedangkan NH dan DJ pada 1 September 2004 mendatang. (A-97)

Sumber: Piiran Rakyat, 20 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan