Asas tidak boleh berlaku surut (nonretroaktif) memang merupakan asas yang kontroversial di dalam hukum. Fungsi asas nonretroaktif ini di satu pihak memang menjamin keadilan bagi seseorang agar tidak diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang serta kepastian hukum, tetapi hal itu tidak berarti bisa mengabaikan rasa keadilan orang banyak.
Dewan Perwakilan Daerah berniat membongkar dugaan kasus korupsi yang terjadi di daerah dan penyelesaiannya terbengkalai tidak jelas. Sasaran pertama adalah dugaan penggelembungan dana (mark up) sebesar Rp 20 miliar yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Publik diharapkan untuk terus mengawal proses legislasi Rancangan Undang-Undang Kerahasiaan Negara karena sejauh ini prosesnya cenderung tertutup dan tanpa melibatkan unsur-unsur publik.
Kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2002-2003 sebesar Rp 4,999 miliar oleh 35 mantan anggota DPRD Merauke periode 1999-2004 harus tetap diproses. Tidak ada alasan bagi jaksa menghentikan kasus tersebut. Korupsi dan kolusi sangat mengganggu proses pelaksanaan Undang-Undang No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kemarin bertemu untuk membahas proses teknis peradilan. Pembahasan soal teknis ini perlu dilakukan untuk membantu kelancaran proses penegakan hukum. Kami mencoba mencari jalan tanpa melanggar hukum dan tanpa terkesan campur tangan dalam mengefektifkan penegakan hukum, kata Bagir seusai pertemuan dengan Jaksa Agung di Jakarta kemarin.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan bahwa asas hukum tidak berlaku surut (nonretroaktif) bisa dihilangkan untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Asas itu bisa saja diterobos hakim demi keadilan, kata dia seusai salat Jumat di Jakarta kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, sistem keuangan yang ada di Departemen Keuangan rentan korupsi. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan, lembaga pemerintah ini perlu segera membenahi sistemnya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pernah dijuluki sebagai karya agung bangsa Indonesia karena baru pertama kali sejak proklamasi bangsa ini (mampu) membuat undang-undang yang berkenaan dengan tata cara berperkara di pengadilan setelah sebelumnya lama menggunakan HIR/RBg (hukum acara produk kolonial).
Sebanyak 18 anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), periode 2000-2004 dan 2005-2009, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat senilai Rp 2,9 miliar.
Wali Kota Bengkulu HA Chalik Effendi SE, Senin (21/2) mendatang, akan diperiksa kembali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.