Kejati Segera Panggil 43 Eks Dewan Jateng 1999-2004 ; 60 Eks Dewan Kembalikan Uang, Baru 9 Yang Luna

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng akan segera memanggil 43 orang dari 100 eks anggota DPRD Jateng 1999-2004 yang belum pernah diperiksa. Mereka akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dobel anggaran APBD 2003 senilai Rp 10,8 miliar.

Diselewengkan, Pengadaan Buku Wajib

Berbagai bentuk penyimpangan dalam pengadaan buku pelajaran, baik untuk tingkat sekolah dasar maupun sekolah lanjutan tingkat atas, masih terus berlangsung di lapangan. Penyimpangan dalam pengadaan buku pelajaran wajib bahkan dilakukan sejak proses pembuatan kebijakan di tingkat kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Lima Anggota DPRD Kaltim Diperiksa

Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (16/2). Mereka kembali diperiksa terkait kelanjutan pengusutan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kaltim senilai Rp 85 miliar.

Massa Parpol serbu Kejati; Dukung Empat Tersangka Korupsi

Pemeriksaan empat orang mantan panitia anggaran (Panggar) Anggota DPRD Asahan oleh Kejari Kisaran berlangsung kisruh. Pendukung mantan empat anggota dewan itu mengamuk di kejari. Empat mantan dewan yang kini disidik Kejari adalah Drs Bustami HS, Efendi Tanjung, Zaid Afip, dan Zulkarnain. Mereka disangka korupsi APBD 2001-2003 senilai rp 11 miliar.

Parpol Jangan Jadi Bungker Koruptor

Pembelaan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap para saksi dan tersangka dugaan kasus korupsi di DPRD mendapat kritik dan tanggapan. Indonesia Corruption Watch mengingatkan, partai politik jangan menjadi bungker (lubang perlindungan) para tersangka koruptor karena justru akan menjadi kampanye negatif. Sedangkan pihak kejaksaan membantah pihaknya memolitisasi kasus korupsi, termasuk kasus yang menempatkan anggota DPRD dari PDI-P.

Jakarta Kota Terkorup; Mahkamah Konstitusi Lumpuhkan Pemberantasan Korupsi

Setelah beberapa waktu lalu menyatakan Indonesia sebagai negara yang paling korup dari 133 negara, kali ini Transparency International Indonesia menilai Jakarta merupakan kota paling korup di Tanah Air, disusul Surabaya, Medan, Semarang, dan Batam. Penilaian tersebut berdasarkan hasil survei berbentuk Indeks Persepsi Korupsi untuk Indonesia Tahun 2004, dengan responden kalangan bisnis lokal hingga internasional.

Bukan Soal Retroaktif

Mahkamah Konstitusi membuat keputusan yang tepat kemarin. Sayang sungguh sayang, pertimbangan dalam menolak permintaan uji materiil atas Pasal 68 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi itu terkesan kurang tegas. Utamanya karena ditambahkan alasan ''pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional oleh pemberlakuan pasal tentang asas retroaktif itu sehingga permohonannya harus dinyatakan tak dapat diterima''.

Masa Depan Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalam sidang terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Selasa (15/2), tanpa dissenting opinion, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan judicial review Bram Manoppo. Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan, dasar pertimbangan pengajuan permohonan uji materiil oleh Bram Manoppo itu tidak terbukti. Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan helikopter Mi-2 itu mempersoalkan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seharusnya DPRD Mengkritisi, Bila 6% Lebih dari PAD; Pengajuan Dana Kaveling Melebihi Batas Ketentua

Pengajuan dana kaveling sebesar Rp 33,75 miliar dinilai ada kejanggalan dan seharusnya permohonan tersebut tidak diajukan. Apalagi, jika dikaitkan bahwa DPRD sebagai fungsi pengawas, pengajuan anggaran dana kaveling yang ternyata melebihi batas ketentuan anggaran yaitu 6% lebih dari PAD, seharusnya dikritisi.

Ajukan Pertimbangan MK, Puteh Minta Dibebaskan

Abdullah Puteh, terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-2, langsung mengajukan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alat bukti kasusnya. Kuasa hukumnya, Mohammad Assegaf, meminta majelis hakim membebaskan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam itu dari dakwaan. Ia juga meminta agar pemeriksaan dan penahanan Puteh dibatalkan karena dianggap tidak mempunyai landasan hukum.

Subscribe to Subscribe to