Dua Ketua PN di Sulut Diperiksa
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Kismar Saragih bersama dua hakim tinggi, Ignatius Kuntono dan Cornel Sianturi, memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Manado Juliana Wullur terkait persidangan kasus korupsi yang tidak transparan. Kismar mempersoalkan waktu dimulainya persidangan pada sore hari yang berakhir dengan putusan bebas terdakwa.
Di samping memeriksa Juliana, Pengadilan Tinggi Manado juga memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano N Kolelupun karena memeriksa perkara tidak sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Kismar mengungkapkan, Kamis (17/2), di Manado, pemeriksaan kedua ketua PN tersebut karena laporan masyarakat. Kami terusik dengan laporan yang masuk, katanya.
Juliana, yang menjadi hakim ketua dengan anggota Erna Matausea dan Agus Budianto, menangani perkara korupsi dengan terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manado Wolter Piri. Tim ini dinilai tidak transparan ketika memutuskan perkara tersebut. Dari keterangan Jaksa Ikent Pelealu dan Robert Ilat, persidangan kasus itu dimulai pukul 16.30 dan menghasilkan vonis bebas.
Menurut Kismar, waktu persidangan itu telah memunculkan persepsi bahwa pengadilan negeri tidak transparan. Berbeda misalnya jika sidang dimulai pagi hari dan berakhir malam. Kalau persidangan dimulai sore hari, masyarakat akan bertanya-tanya, ada apa? Apalagi kasus itu berakhir dengan vonis bebas. Kami akan menelaah kembali keterangan disampaikan Ibu Juliana kepada pemeriksa untuk dibuat berita acara, kata Kismar.
Sebelumnya terdakwa Wolter Piri diduga telah menerbitkan sejumlah surat perintah kerja (SPK) fiktif kepada kontraktor dan dituduh telah merugikan negara Rp 900 juta. Jaksa menuntut kepada terdakwa hukuman tiga tahun penjara dan uang pengganti Rp 900 juta.
Kasuistis
Di tempat terpisah, Juliana mengatakan, tidak ada aturan yang melarang waktu untuk memeriksa perkara. Ia malah mempertanyakan sikap pengadilan tinggi yang memeriksa dirinya secara kasuistis.
Kenapa ketika saya memeriksa perkara pidana lainnya sampai malam hari tidak ditanggapi pengadilan tinggi, kata Juliana yang telah 19 tahun berkarier sebagai hakim. Soal transparansi yang dipersoalkan, dia mengatakan tergantung persepsi orang.
Selanjutnya, Kismar mengungkapkan, pihaknya juga telah memeriksa Ketua PN Tondano N Kolelupun karena saat memeriksa perkara, Kolelupun pernah mengembalikan barang sitaan berupa dua mobil truk berisi kayu puluhan kubik. Pengembalian barang bukti tersebut dilakukan di awal persidangan tanpa diketahui jaksa.(zal)
Sumber: Kompas, 18 Februari 2005