Sejumlah tanggapan kemarin muncul atas hasil survei Transparency International Indonesia (TII) soal persepsi perilaku korupsi di sejumlah kota dan lembaga di Indonesia.
Desentralisasi telah merubah penyelenggara kebijakan pendidikan. Peran pemerintah pusat, terutama Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), yang sebelumnya sangat besar digantikan oleh kepala daerah dan DPRD.
Ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang dipilih secara langsung oleh rakyat terbentuk, harapan rakyat akan berakhirnya korupsi dan ditangkapnya para koruptor sangat tinggi. Yudhoyono bahkan membuat program kerja 100 hari dan terapi kejut (shock therapy) untuk memberantas korupsi. Tetapi, harapan tinggal harapan. Korupsi masih menjadi penyakit menular, bahkan sudah sampai ke pejabat eselon IV. Jangan tanya di kalangan pejabat yang lebih tinggi lagi. Korupsi di negara ini telah sangat berakar dan sulit diberantas.
Pernyataan Pers Koalisi Perlindungan Saksi
Pernyataan Pers Indonesia Corruption Watch No: /PR/ICW/II/2005
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menindaklanjuti laporan Koalisi LSM untuk Pemilu bersih dan Berkualitas soal dugaan penyelewengan dana pengadaan barang-barang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 301 miliar. Sebab kasus tersebut sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengingat pentingnya buku pelajaran, pemerintah melalui Kepmen 053/U/2001 tentang standar pelayanan minimal penyelenggaraan persekolahan bidang dasar dan menengah mewajibkan sekolah memiliki buku pelajaran pokok dan ditunjang oleh buku pelajaran pelengkap, buku bacaan, serta buku referensi seperti kamus. Pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekolah diharuskan menyediakan sekurang-kurangnya satu buku di tiap-tiap pelajaran pokok untuk setiap siswa.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi bakal memberlakukan pembatasan ketat untuk sumbangan dana kampanye pada partai politik dalam Pilkada (pemilihan kepala daerah) langsung. Batasan untuk sumbangan dari pihak swasta dibatasi paling tinggi hanya Rp 350 juta, sementara sumbangan perorangan paling besar hanya diperbolehkan Rp 50 juta. Selain itu untuk setiap sumbangan yang besarnya lebih dari Rp 2,5 juta, parpol harus melaporkan ke KPUD, kata Ketua KPUD H. Sunarto, kemarin.
Empat tersangka pemalsuan dokumen RASK (Rancangan Anggaran Satuan Kerja) dan DASK (Dokomen Anggaran Satuan Kerja) Asuransi, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, walaupun permohonan penangguhan penahanan ditolak, namun Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari) mengalihkan status mereka menjadi tahanan kota.
Hampir berbarengan dengan mulai disidangkannya 11 mantan anggota DPRD dalam kasus dobel anggaran APBD Kota Semarang 2004 awal pekan ini, di Purwokerto mantan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Tri Waluyo Basuki secara resmi ditahan oleh Polres. Kasusnya juga terkait dengan dugaan korupsi APBD. Kita tentu sepakat proses peradilan kasus korupsi di lembaga legislatif ini merupakan kemajuan dalam penegakan hukum. Tanpa bermaksud mendahului proses lanjut yang akan terus berjalan, kalau ini dinilai sebagai kemajuan, maka banyak harapan yang bisa menjadi semacam terapi kejut yang memberi pengaruh pada banyak segi penyelenggaraan pemerintahan. Baik bagi legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sendiri.