KPK Nilai Sistem Keuangan Rentan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, sistem keuangan yang ada di Departemen Keuangan rentan korupsi. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan, lembaga pemerintah ini perlu segera membenahi sistemnya.
Sistem yang dimaksud Taufiequrachman meliputi perhitungan anggaran negara, penggunaan keuangan, hingga bentuk pertanggungjawabannya. Dari pembicaraan dengan Menteri Keuangan, kami menilai, sebaiknya dilakukan pengkajian sistem keuangan negara, kata dia setelah penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama Pemberantasan Korupsi di Departemen Keuangan Jakarta kemarin.
Nota ditandatangani Inspektur Jenderal Depkeu Agus Muhammad dan Deputi Ketua KPK Bidang Informasi dan Data M. Syamsa Ardisasmita. Penandatanganan ini merupakan satu langkah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi secara optimal.
Materi kerja sama itu, meliputi tukar-menukar informasi, pelimpahan hasil investigasi, bantuan pelaksanaan investigasi penyidikan dan penuntutan, penugasan pegawai, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi upaya pemberantasan korupsi, serta pengkajian sistem pengelolaan administrasi keuangan negara yang berpotensi korupsi.
Taufiequrachman memastikan, penandatanganan itu bukan untuk mencari popularitas. Ia menilai, selama ini pemberantasan korupsi hanya sebatas pembicaraan dan berhenti di atas kertas. Kendala yang paling berat adalah tidak adanya spirit, kata dia.
Ia menyebutkan, sistem pengadaan barang dan jasa yang disinyalir mengandung korupsi hingga 40 persen adalah salah satu yang harus dibenahi. Banyak celah yang harus diperbaiki karena sistem yang ada sekarang mudah dimanfaatkan, tuturnya.
Menkeu Jusuf Anwar sependapat dengan Taufiq. Ia menambahkan bahwa dalam memperbaiki sistem itu, persinggungan antara aparat dan masyarakat harus semakin diperkecil. Supaya kesempatan tawar-menawar dikurangi, katanya.
Jusuf membantah bahwa penandatanganan itu terkait dengan hasil survei Transparency International Indonesia yang salah satu kesimpulannya, dua lembaga di bawah Depkeu, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, sebagai lembaga terkorup. Ini tak ada kaitannya dengan itu, ujarnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, penandatanganan nota itu untuk memudahkan upaya kedua lembaga memeriksa kasus-kasus korupsi di Depkeu. Intinya untuk investigasi bersama dan saling menukar informasi mengenai tindak pidana korupsi, kata dia.
Erry mengatakan, penandatanganan itu akan dilanjutkan hal serupa dengan Direktorat Jenderal Pajak pekan depan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga akan menyusul, ujarnya. evy flamboyan/istiqomatul hayati
Sumber: Koran Tempo, 19 Februari 2005