Upaya penanganan kejahatan korupsi yang selama ini dilakukan oleh pemerintah belum mampu menyentuh akar persoalan korupsi itu sendiri. Penegakan hukum dengan membawa para koruptor kemeja hijau adalah persoalan taktis dari penanganan korupsi.
Jika ada dua sarjana hukum, maka akan ada tiga pendapat. Itulah ungkapan yang kerap muncul untuk menggambarkan betapa hukum itu multiperspektif. Dengan demikian, setiap orang selalu punya seleranya sendiri untuk lebih menonjolkan satu aspek sambil mengabaikan aspek lain. Tak terkecuali dalam melihat keberadaan asas retroaktif.
Sebanyak 20 lembaga swadaya masyarakat atau LSM mendesak Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi pada Maret 2005.
Asas tidak boleh berlaku surut (nonretroaktif) memang merupakan asas yang kontroversial di dalam hukum. Fungsi asas nonretroaktif ini di satu pihak memang menjamin keadilan bagi seseorang agar tidak diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang serta kepastian hukum, tetapi hal itu tidak berarti bisa mengabaikan rasa keadilan orang banyak.
Dewan Perwakilan Daerah berniat membongkar dugaan kasus korupsi yang terjadi di daerah dan penyelesaiannya terbengkalai tidak jelas. Sasaran pertama adalah dugaan penggelembungan dana (mark up) sebesar Rp 20 miliar yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.
Publik diharapkan untuk terus mengawal proses legislasi Rancangan Undang-Undang Kerahasiaan Negara karena sejauh ini prosesnya cenderung tertutup dan tanpa melibatkan unsur-unsur publik.
Kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2002-2003 sebesar Rp 4,999 miliar oleh 35 mantan anggota DPRD Merauke periode 1999-2004 harus tetap diproses. Tidak ada alasan bagi jaksa menghentikan kasus tersebut. Korupsi dan kolusi sangat mengganggu proses pelaksanaan Undang-Undang No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kemarin bertemu untuk membahas proses teknis peradilan. Pembahasan soal teknis ini perlu dilakukan untuk membantu kelancaran proses penegakan hukum. Kami mencoba mencari jalan tanpa melanggar hukum dan tanpa terkesan campur tangan dalam mengefektifkan penegakan hukum, kata Bagir seusai pertemuan dengan Jaksa Agung di Jakarta kemarin.
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan bahwa asas hukum tidak berlaku surut (nonretroaktif) bisa dihilangkan untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Asas itu bisa saja diterobos hakim demi keadilan, kata dia seusai salat Jumat di Jakarta kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, sistem keuangan yang ada di Departemen Keuangan rentan korupsi. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menegaskan, lembaga pemerintah ini perlu segera membenahi sistemnya.