Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) peringkat lima besar daerah yang kasus dugaan kurupsinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sumsel berada bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat. Tentunya Sumsel menduduki peringkat pertama untuk luar Pulau Jawa. Menyusul Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Diduga terlibat tindak pidana korupsi, 35 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Periode 1999-2004 akan segera diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Koordinator Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi (Forum 2004), Prof Dr Romli Atmasasmita, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materil UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum. Sebab, kata Romli, MK hanya memahami undang-undang itu pasal per pasal, bukan menyeluruh dari pembukaan sampai penjelasan.
Mantan Presiden Megawati pernah mengeluhkan soal buruknya birokrasi kita. Istilahnya birokrasi keranjang sampah karena perintah presiden kepada birokrasi pemerintahannya tidak dijalankan dengan baik.
Benarkah Kepolisian Negara RI merupakan institusi terkorup kedua, setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan hasil survei Transparency International Indonesia? Tentu saja, sanggahan akan langsung terlontar dari para pejabat Polri terhadap hasil survei ini.
JAKARTA kota terkorup di Indonesia. Hasil survei Transparency International Indonesia itu cukup mengagetkan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Tampaknya memang pantas Jakarta memperoleh predikat seperti itu. Sebab, bukan rahasia lagi, segala sesuatu di Jakarta serba duit. Mulai dari mengurus kartu tanda penduduk, memperoleh proyek, hingga melakukan bisnis.
Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa Nurdin Halid (47) yang didakwa mengimpor 72.438 metriks ton gula secara melawan hukum diancam hukuman penjara seumur hidup. Dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/2), Jaksa Penuntut Umum Susanto mendakwa Nurdin melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Unit Perbankan dan Money Laundering pada Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Besar Irman Santoso diusulkan untuk sementara non-aktif dari tugasnya sehari-hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, surat permohonan non-aktif itu sudah diajukan tim penyidikan kasus dugaan suap dalam penyidikan kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu kepada Kepala Polri. Permohonan non-aktif itu diajukan agar tim penyidik leluasa menyidik Irman.
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Kismar Saragih bersama dua hakim tinggi, Ignatius Kuntono dan Cornel Sianturi, memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Manado Juliana Wullur terkait persidangan kasus korupsi yang tidak transparan. Kismar mempersoalkan waktu dimulainya persidangan pada sore hari yang berakhir dengan putusan bebas terdakwa.
Putusan Mahkamah Konstitusi beserta dengan konstruksi pertimbangan hukum yang dibangun, terutama terkait dengan pertimbangan hukum MK yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengambil alih perkara-perkara sebelum 27 Desember 2002, harus segera dieksaminasi. Meski tidak punya kekuatan mengikat, eksaminasi putusan MK atas hak uji UU tentang KPK itu dapat menjawab sejumlah pertanyaan berbagai kalangan atas berbagai kejanggalan di dalam putusan MK itu.