Ada julukan tepat untuk menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni tukang pos.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memastikan tidak akan membuka lagi berbagai kasus korupsi BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) yang telah dihentikan. Terkecuali, jika ada data khusus yang mengharuskan untuk dibuka lagi. Data tersebut harus berupa indikasi baru adanya unsur kerugian negara.
Kalangan dunia usaha di Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa hasil survei Transparency International Indonesia (TII) benar belaka. Mereka mengaku sebagai korban korupsi di Tangerang.
Sebuah LSM pemantau kinerja aparat negara menuding Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Metro Jaya memelihara calo surat izin mengemudi (SIM). Dirlantas telah memberikan otoritas khusus kepada calo terhormat, kata Direktur Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparatur Negara (AMIPKA) David R. Betz, Sabtu (19/2).
Ikapi Pusat segera memanggil direksi penerbit PT Balai Pustaka terkait dugaan korupsi pengadaan buku di empat kabupaten di Jawa Tengah.
Kepolisian Resort Kota Kupang menetapkan 29 anggota DPRD Kota Kupang periode 1999-2004 dan dua pejabat penting di lingkungan sekretariat daerah setempat sebagai tersangka korupsi dana penunjang kegiatan operasional 2003-2004 senilai Rp 3 Miliar.
Kombes Irman Santosa, Kepala Unit II Perbankan dan Money Laundering Badan Reserse Kriminal Polri, mengaku tidak tahu dengan hilangnya paspor Adrian Herling Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru senilai Rp1,3 triliun.
Salah satu cara untuk mengawasi kinerja Mahkamah Konsitusi, menurut ahli hukum tata negara Saldi Isra, dengan melakukan eksaminasi terhadap putusan yang dihasilkannya. Ini demi pembelajaran publik, kata pengajar di Universitas Andalas, Padang, itu saat dihubungi melalui telepon kemarin di Jakarta.
Empat tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp95 miliar mengaku menerima uang bagian hasil korupsi masing-masing Rp500 juta. Pengakuan mereka membuat posisi Bupati Blitar Imam Muhadi yang juga menjadi tersangka kasus ini semakin sulit.
Polres Kupang
menetapkan 29 mantan anggota DPRD Kota Kupang 1999- 2004 dan dua pejabat penting di lingkungan sekretariat daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mereka diduga terlibat dalam korupsi dana penunjang kegiatan operasional tahun anggaran 2003 dan 2004 senilai Rp 3 Miliar.