Kepala Unit Perbankan dan Money Laundering pada Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Besar Irman Santoso diusulkan untuk sementara non-aktif dari tugasnya sehari-hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, surat permohonan non-aktif itu sudah diajukan tim penyidikan kasus dugaan suap dalam penyidikan kasus pembobolan Bank BNI dengan tersangka Adrian Waworuntu kepada Kepala Polri. Permohonan non-aktif itu diajukan agar tim penyidik leluasa menyidik Irman.
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Kismar Saragih bersama dua hakim tinggi, Ignatius Kuntono dan Cornel Sianturi, memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Manado Juliana Wullur terkait persidangan kasus korupsi yang tidak transparan. Kismar mempersoalkan waktu dimulainya persidangan pada sore hari yang berakhir dengan putusan bebas terdakwa.
Putusan Mahkamah Konstitusi beserta dengan konstruksi pertimbangan hukum yang dibangun, terutama terkait dengan pertimbangan hukum MK yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengambil alih perkara-perkara sebelum 27 Desember 2002, harus segera dieksaminasi. Meski tidak punya kekuatan mengikat, eksaminasi putusan MK atas hak uji UU tentang KPK itu dapat menjawab sejumlah pertanyaan berbagai kalangan atas berbagai kejanggalan di dalam putusan MK itu.
Korupsi terbesar di Indonesia tahun 2004 dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disusul kepala daerah, aparat pemerintah daerah, direktur badan usaha milik daerah, serta pimpinan proyek. Demikian catatan Indonesia Corruption Watch.
Survei Transparency International Indonesia (TII) yang mengungkapkan bahwa Bea Cukai dan Mabes Polri merupakan peringkat atas ladang korupsi membuat pemerintah tersengat. Menteri Keuangan Yusuf Anwar, menteri terkait dalam penataan Bea Cukai, mengaku tidak peduli atas temuan yang dilaporkan LSM terkemuka tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pembicaraan jarak jauh (teleconference) dengan Badan Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat, terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Monsanto Company kepada 140 pejabat tinggi Indonesia dan keluarganya. Pembicaraan jarak jauh itu baru sebatas penjajakan antara KPK, Bapepam Indonesia, dan Bapepam AS (Securities and Exchange Commission/SEC).
Korupsi di Indonesia tidak lagi dilakukan hanya oleh pejabat tinggi, tapi merembet ke pejabat yang paling rendah. Juga tidak hanya tumbuh di kota besar, tapi sudah menyebar ke pelosok kota kecil, bahkan ke tingkat kecamatan dan desa. Ironisnya, pemberantasan korupsi yang sudah menjadi tekad semua pihak ternyata tidak ada dampaknya di lapangan. Bahkan ada kesan muncul solidaritas salah tempat. Sekelompok orang, sekelompok organisasi, bahkan juga partai politik melindungi koleganya yang ketahuan terlibat korupsi. Semua orang gampang berteriak berantas korupsi, tapi begitu kelompoknya sendiri yang menjadi tersangka kasus korupsi, terjadilah toleransi kebablasan.
Perburuan koruptor dan aset korupsi ke luar negeri telah menjadi salah satu agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai langkah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Langkah pembentukan tim untuk memburu aset dan tersangka/terpidana di luar negeri merupakan tindakan represif semata-mata. Seharusnya langkah ini tidak perlu terjadi jika sejak 1998 pemimpin nasional dan petinggi hukum memahami benar bahwa kerugian negara karena korupsi telah berbuntut kemiskinan.
Publikasi hasil riset Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan tiga instansi paling korup. Pertama bea cukai (62 persen), kedua kepolisian (56 persen), dan ketiga TNI (46 persen).
Keluarnya Indonesia dari daftar hitam Financial Action Task Force (FATF) sebagai negara yang tidak kooperatif dalam memberantas pencucian uang tidak berarti sudah tidak ada masalah dalam pemberantasan pencucian uang.