Ahli Sarankan Eksaminasi untuk Kontrol Mahkamah Konstitusi

Salah satu cara untuk mengawasi kinerja Mahkamah Konsitusi, menurut ahli hukum tata negara Saldi Isra, dengan melakukan eksaminasi terhadap putusan yang dihasilkannya. Ini demi pembelajaran publik, kata pengajar di Universitas Andalas, Padang, itu saat dihubungi melalui telepon kemarin di Jakarta.

Saldi Isra mengatakan, eksaminasi merupakan salah satu cara efektif untuk mengawasi kinerja Mahkamah Konstitusi. Melalui mekanisme itu, kata dia,, masyarakat menelaah pertimbangan yang disusun Majelis Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan.

Masyarakat, dia menambahkan, bisa mendatangkan ahli-ahli yang kepakarannya setara atau lebih dari hakim-hakim di Mahkamah. Sehingga pabila ada hal-hal yang 'keliru' bisa disadari oleh MK, kata dia.

Mahkamah pekan lalu menolak permohonan uji materiil Pasal 68 UU Komisi Pemberantasan Korupsi oleh terdakwa perkara pengadaan helikopter MI-2, Bram Manopo. Putusan itu menyatakan pemohon tidak mempunyai dasar hukum karena penyelidikan yang dilakukan Komisi tidak menggunakan Pasal 68, melainkan pasal 6 c UU KPK.

MK juga mengatakan Pasal 68 ternyata tidak mengandung asas berlaku surut, seperti yang dituduhkan Bram. Meski menolak permohonan itu, pertimbangan Mahkamah dalam putusan menuai kekecewaan dari berbagai pihak karena menyebutkan KPK baru berwenang melakukan kewenangannya setelah undang-undangnya disahkan pada 27 Desember 2002.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan, keseluruhan undang-undang dapat berlaku setelah diundangkan. Undang-undang ini tidak berlaku terhadap peristiwa pidana yang terjadi sebelum diundangkan, kata Jimly Assiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi yang memimpin persidangan.

Selain melakukan eksaminasi, Saldi mengatakan Komisi Yudisial yang akan dibentuk Juni mendatang juga bisa menjadi pengawas kinerja para hakim konstitusi. Komisi ini, ia menambahkan, diharapkan bisa mengawasi integritas para hakim konstitusi dalam mengambil keputusan. Ia juga mengatakan, majelis kehormatan juga harus segera dibentuk agar bisa mengontrol integritas para hakim MK. edy can

Sumber: Koran Tempo, 21 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan