29 Eks Anggota DPRD Kupang Jadi Tersangka Korupsi

Polres Kupang

menetapkan 29 mantan anggota DPRD Kota Kupang 1999- 2004 dan dua pejabat penting di lingkungan sekretariat daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Mereka diduga terlibat dalam korupsi dana penunjang kegiatan operasional tahun anggaran 2003 dan 2004 senilai Rp 3 Miliar.

Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi Agus
Nugroho yang dihubungi melalui saluran telepon Minggu (20/2) mengatakan, sebelumnya 29 mantan anggota dewan dan dua pejabat eksekutif tersebut diperiksa sebagai saksi. Dalam penyelidikan itu, ada indikasi kuat terjadi kerugian
negara sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka, kata dia.

Dari 29 tersangka mantan anggota DPRD, sembilan di antaranya terpilih kembali menjadi anggota DPRD masa bakti 2004 - 2009 dan tiga di antaranya terpilih menjadi pimpinan dewan. Mereka adalah Dominggus Bolla (Ketua), Edwin Fanggidae (Wakil Ketua) dan Rudi Tonubesi (Wakil Ketua).

Sedangkan dua pejabat eksekutif yang turut menjadi tersangka yakni YB selaku Kepala Bagian Umum Setda Kota Kupang dan LH sebagai Pemegang Kas Bagian Umum.
Keduanya dinilai bertanggung jawab atas penggunaan dana operasional Setda.

Para tersangka diduga terlibat korupsi karena menerima dana penunjang kegiatan operasional masing-masing Rp 100 juta dari pos bantuan operasional Setda Kota Kupang. Dana tersebut sedianya diberikan kepada organisasi massa dan organisasi profesi dalam bentuk bantuan. Tetapi pada kenyataanya justru dibagikan kepada para mantan anggota dewan selam dua kali.

Menurut Kapolresta, dari hasil pemeriksaan saksi ahli dibuktikan bahwa DPRD bukan lembaga profesi sehingga tidak berhak menerima bantuan. Padahal, Pengurus Pusat Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (Adeksi) telah melayangkan sepucuk surat
yang isinya memberikan klarifikasi bahwa anggota DPRD Kota yang terdaftar sebagai anggota Adeksi termasuk lembaga profesi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Polresta Kupang belum melakukan penahanan dengan alasan masih terdapat beberapa saksi termasuk Walikota Kupang SK Lerik yang akan diperiksa.

Permohonan izin ke presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Walikota sudah disampaikan ke presiden tetapi izin pemeriksaan belum dikeluarkan, kata Kapolresta Kupang.

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Rudi Tonubesi yang dihubungi terpisah tidak banyak berkomentar. Kami siap jalani proses hukum ini, katanya singkat. Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kupang, Edwin Fanggidae yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Kupang mengatakan, DPP PDI Perjuangan telah menyiapkan tim pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada 10 mantan anggota DPRD yang telah dikenai status tersangka.

Saya sudah menghadap DPP PDI Perjuangan dan intinya kader partai yang sementara menjalani proses hukum akan mendapat pembelaan, kata dia. (asy)Kontributor: Emmy F

Sumber: Detik.com, Minggu, 20/02/2005 14:43 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan