Perburuan koruptor dan aset korupsi ke luar negeri telah menjadi salah satu agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai langkah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Langkah pembentukan tim untuk memburu aset dan tersangka/terpidana di luar negeri merupakan tindakan represif semata-mata. Seharusnya langkah ini tidak perlu terjadi jika sejak 1998 pemimpin nasional dan petinggi hukum memahami benar bahwa kerugian negara karena korupsi telah berbuntut kemiskinan.
Publikasi hasil riset Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan tiga instansi paling korup. Pertama bea cukai (62 persen), kedua kepolisian (56 persen), dan ketiga TNI (46 persen).
Keluarnya Indonesia dari daftar hitam Financial Action Task Force (FATF) sebagai negara yang tidak kooperatif dalam memberantas pencucian uang tidak berarti sudah tidak ada masalah dalam pemberantasan pencucian uang.
Wonosobo sejak dua hari lalu menjadi pembicaraan di tingkat nasional. Daerah yang lebih dikenal sebagai tempat Dataran Tinggi Dieng itu menjadi kabupaten/kota paling bersih dari tindak pidana korupsi, berdasarkan survei Transparansi Internasional Indonesia (TII) di 21 kota/kabupaten (Koran Tempo, 17/2). Survei itu memakai responden kalangan pebisnis lokal, nasional, dan internasional.
Kisah pelarian koruptor Indonesia ke luar negeri bukan lagi cerita baru. Kasus terakhir terjadi pada Sudjiono Timan dan Irawan Salim. Peristiwa yang terus terulang ternyata tak membuat negeri ini bersicepat berbenah diri. Sanksi cegah-tangkal (cekal) yang diandalkan pemerintah seperti macan di atas kertas. Koruptor kakap pun melenggang riang angkat kaki dari Indonesia. Cekal tidak ada artinya kalau aparat di lapangan ikut bermain, kata Romli Atmasasmita, Koordinator Forum Pemantauan Pemberantasan Korupsi.
Memburu koruptor di luar negeri tentu tak semudah menangkap maling motor. Aksi mereka mungkin tak segagah gaya polisi menangkap bandar toto gelap (togel) dalam tayangan kriminal di televisi. Tak ada aksi bentak-bentak, tak ada aksi main tonjok, dan tak ada aksi dar-der-dor dari pucuk pistol. Memburu koruptor butuh cara elegan, cerdas, dan bermartabat. Apalagi para pengembat uang rakyat ini sering menjadi warga terhormat di negeri orang. Tentu bermacam kesulitan bakal menghadang.
Badan Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat (SEC) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tukar-menukar informasi untuk mengusut kasus suap kapas transgenik Monsanto. Kami menjajaki kemungkinan untuk membentuk tim investigasi bersama, kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kemarin.
Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan dugaan kasus korupsi pengadaan buku pelajaran di empat kabupaten/kota di Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Nurdin Halid dan Abdul Waris Halid, kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam importasi gula ilegal. Penuntut umum mengancam kedua kakak beradik itu dengan penjara seumur hidup.
Politik uang bukan barang baru di dunia pilih-memilih, termasuk dalam pemilihan kepala daerah langsung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai mewanti-wanti agar para calon anak buahnya jangan main duit untuk mengalahkan pesaingnya.