Instansi Paling Korup

Publikasi hasil riset Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan tiga instansi paling korup. Pertama bea cukai (62 persen), kedua kepolisian (56 persen), dan ketiga TNI (46 persen).

Angka tersebut tidak mengejutkan. Bukan hal baru. Sebab, dugaan korupsi di negeri ini telah memasuki semua lini instansi pemerintah. Tidak ada satu pun instansi pemerintah yang bebas korupsi.

Tetapi, dimasukkannya lembaga kepolisian -bahkan di urutan kedua- sebagai lembaga paling korup mencengangkan kita. Bukankah kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam gerakan pemberantas korupsi?

Selama ini, masyarakat tahu bahwa institusi kepolisian tidak bersih dari korupsi. Mulai korupsi kecil-kecilan di tingkat operasi tilang kendaraan bermotor di jalan raya sampai korupsi besar semacam beking- membeking kegiatan kejahatan yang bernilai miliaran rupiah.

Institusi kepolisian adalah lembaga penyidik yang merupakan salah satu lembaga penegak hukum. Dengan fungsi seperti itu, kepolisian seharusnya dapat membersihkan dirinya sendiri sebelum melakukan pembersihan tindakan pidana korupsi di masyarakat.

Kita tidak tahu, seperti apa prosedur riset yang dilakukan TII. Namun, jika temuan riset itu akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, hasil riset TII tersebut makin memperburuk citra kepolisian.

Saat ini, kepolisian -bersama kejaksaan- sedang gencar melakukan penyidikan banyak perkara korupsi yang diduga dilakukan wakil-wakil rakyat serta aparat pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi.

Karena itu, kalau internal kepolisian sendiri justru tidak bersih dari korupsi, maka dapatlah dipahami jika muncul keraguan di masyarakat, dapatkah lembaga penyidik itu membersihkan tindak pidana korupsi di masyarakat?

Kini di dewan sedang ramai dibicarakan mengenai pergantian Kapolri. Sejumlah perwira tinggi Polri disebut-sebut bakal menjadi calon dan diunggulkan menjadi Kapolri baru.

Berkaitan dengan temuan riset TII itu, maka siapa pun yang kelak terpilih dan diangkat presiden menjadi Kapolri perlu segera menindaklanjuti temuan riset tersebut, yang menempatkan institusi kepolisian sebagai instansi terkorup nomor dua setelah bea cukai.

Kapolri baru perlu memiliki agenda kerja yang jelas dan tegas untuk bersih-bersih di internal kepolisian. Harus ada program prioritas yang membuka peluang dilakukannya pembersihan di internal Polri agar institusi kepolisian dapat meningkatkan citra dan kredibilitasnya sebagai penegak hukum.

Kita membutuhkan institusi kepolisian yang berwibawa. Kita butuh institusi kepolisian yang bersih. Polisi yang tahan mental. Tidak mudah tergoda iming-iming dalam menjalankan tugas kamtibmasnya. Tidak mudah menerima imbalan apa pun yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Hanya, jangan cuma polisi yang disalahkan. Temuan TII bahwa institusi kepolisian termasuk yang paling korup bukanlah kenyataan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan simbiose kepentingan dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan polisi.

Dengan kata lain, jika polisi korup, masyarakat juga turut bertanggung jawab. Sebab, masyarakat juga yang sering dan sengaja membuka peluang bagi polisi untuk korup.

Tulisan ini merupakan tajuk rencana Jawa Pos, 18 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan