ICW Laporkan Dugaan Korupsi Buku ke KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan dugaan kasus korupsi pengadaan buku pelajaran di empat kabupaten/kota di Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Hasil penelusuran ICW yang didasarkan pada laporan masyarakat, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyelewengan wewenang oleh anggota DPRD dan kepala daerah di empat kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Batang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Semarang, serta Kota Semarang.

Divisi Monitoring Pelayanan Umum ICW, Ade Irawan, mengatakan hal itu di Jakarta kemarin sehubungan dengan upaya ICW untuk menindaklanjuti dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran sesuai dengan hasil penelitian yang mereka lakukan.

''Kami merasa telah mempunyai cukup bukti dugaan tindak korupsi pengadaan buku pelajaran di empat kabupaten/kota ini. Pelaporan didasarkan adanya pengaduan masyarakat, dan juga pengecekan oleh tim ICW secara langsung ke daerah,'' ungkap Ade.

Ia menambahkan, awalnya pelaporan tersebut hanya akan diteruskan hingga di tingkat Kejaksaan tinggi (Kejati). Namun, karena sejumlah nama besar di daerah juga turut terlibat, dan dikhawatirkan adanya tekanan terhadap Kejati, maka ICW menilai kasus ini sebaiknya ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam laporan ICW tersebut, dinyatakan bahwa seiring bergulirnya desentralisasi sistem penyelenggara kebijakan pendidikan, maka tercium adanya indikasi tindak pidana korupsi di daerah yang melibatkan para kepala daerah dan anggota DPRD.

Laporan itu menyatakan terjadinya korupsi dalam pengadaan buku pelajaran di daerah berlangsung dengan pola adanya kerja sama kepala daerah dan DPRD untuk mengeluarkan kebijakan yang mendukung tindak pidana korupsi.

Disebutkan dalam laporan itu, mereka mengeluarkan surat keputusan DPRD atau bupati dan wali kota yang mengesahkan pengadaan buku oleh penerbit yang belum terakreditasi ataupun proyek miliaran rupiah tanpa adanya tender terlebih dahulu sesuai prosedur baku pengadaan buku.

''Meski nilai nominalnya tidak terlalu besar, namun hal ini akan berdampak sangat luas bagi dunia pendidikan. Kalau sampai buku yang beredar adalah buku yang tidak bermutu maka masa depan siswa akan dirugikan,'' ujar Ade.

Laporan ICW itu menyebutkan dari empat kasus pengadaan buku pelajaran di Kabupaten Batang, Sleman, Semarang, dan Kota Semarang, modus operandi korupsi buku diawali dengan adanya kerja sama antara kepala daerah dan DPRD dengan melakukan legalisasi proyek.

Hal itu dilakukan dengan menerbitkan semacam lisensi bagi penerbit tertentu.

Laporan yang bertajuk Desentralisasi Bisnis Buku Pelajaran itu menyatakan secara umum terdapat enam pola korupsi dalam pengelolaan buku pelajaran di daerah.

Enam pola korupsi perbukuan di daerah tersebut antara lain pembuatan aturan korup, penunjukan langsung tanpa tender, tindak penyuapan oleh penerbit terhadap pemda, subkontrak pengadaan kepada penerbit lain, mark up harga buku, dan menurunkan kualitas buku sehingga biaya produksi menjadi jauh berkurang, namun harga tetap.

Ade menilai ICW telah memiliki cukup bukti dan saksi untuk pelaporan dugaan kasus korupsi tersebut ke KPK. Rencananya, saksi dari pihak masyarakat yang melaporkan juga akan hadir di KPK.

Hingga saat ini, Ade menilai belum ada mekanisme untuk mengontrol pengadaan buku pelajaran di daerah.

Karena itu, ia menilai masih sangat terbuka lebar celah terjadinya pidana korupsi dan penyelewengan pengadaan buku pelajaran di daerah-daerah lain.

Selain itu, jelasnya, wewenang kepala daerah dan DPRD yang begitu besar dalam pembuatan kebijakan di bidang perbukuan bagi daerahnya semakin memperbesar celah itu.

Seorang pelapor yang melaporkan dugaan kasus korupsi buku di Kabupaten Batang, Fatah Raharjo, ketika dihubungi Media kemarin mengatakan dugaan korupsi dimulai dengan prosedur pembuatan anggaran yang tidak melalui penganggaran perubahan sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam kasus tersebut Fatah akan bertindak sebagai saksi yang melaporkan adanya dugaan korupsi oleh anggota DPRD, bupati, kepala dinas, dan penerbit Balai Pustaka kepada KPK.(Tmi/B-5)

Sumber: Media Indonesia, 18 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan