Silakan kepolisian dan kejaksaan memeriksa. Saya akan back up, kata Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, Selasa (11/1) kemarin, menyikapi kasus penyalahgunaan dana pemilihan umum yang sedang ditangani polisi dan menjadi sumber mundurnya 118 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung.
Tuntutan agar Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo mundur dari jabatannya makin meluas.
Kejaksaan Negeri Malang akan memeriksa kembali Sri Rahayu, tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Malang senilai Rp 2,1 miliar. Pemeriksaan ulang dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menolak berita acara pemeriksaan Sri Rahayu karena tidak dilengkapi izin Gubernur.
Ada seorang pakar ekonomi, yang kebetulan pejabat eselon I di sebuah departemen, mengeluh betapa sulit meyakinkan rekan- rekannya yang non- ekonom bahwa subsidi adalah tidak sehat. APBN yang mengandung pos subsidi, betapapun kecil, adalah tidak sehat. Maka jika masyarakat dan bangsa Indonesia bisa diyakinkan untuk suatu ketika menghapuskan sama sekali pos subsidi dari APBN, ia sungguh akan merasa sangat puas (lego).
Jurnal Dictum LeIP edisi 2 tahun 2004 memuat tulisan praktisi hukum Luhut MP Pangaribuan tentag catatan kritis atas dua putusan permohonan praperadilan oleh
Organisasi Masyarakat yaitu IKBLA dan ICW. Dua lembaga ini sebagai yang berkepentingan dalam pra peradilan ini.
Sepanjang tahun 2004 ICW melakukan riset tentang kualitas pelayanan pendidikan. Riset menggunakan metodologi Report Card System (RCS) yang mengkombinasikan penelitian kualitatif
dan kuantitatif dengan dua teknik riset utama, focus group discussion (FGD) dan survey. Riset
dilaksanakan selama sepuluh bulan dengan lokasi Jakarta, Garut, dan Solo. FGD dilakukan bersama
stakeholder sekolah seperti orang tua siswa, guru, serta kepala sekolah. Hasil FGD dijadikan sebagai
bahan untuk melakukan survey. Responden survey sebanyak 1.100 terdiri dari 500 orang di Jakarta,
masing 300 di Garut dan Solo.
Berikut adalah hasil eksminasi perkara peninjauan kembali perkara terpidana atas nama Tomi Soeharto.
Kasus Syahril Sabirin atau yang dikenal sebagai kasus Syahril Sabirin, yaitu perbuatan merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara dalam hal ini secara melawan hukum telah memproses dan membayar klaim PT. Bank Bali atas kewajiban Bank Debitur BDNI berdasarkan Program Penjaminan Pemerintah, sedangkan diketahui bahwa hal itu tidak sesuai atau setidak-tidaknya
bertentangan dengan ketentuan Program Penjaminan Pemerintah, telah memperkaya Rudy Ramli PT. Bank Bali, Joko S. Tjandra PT Era Giat Prima sehingga merugikan kekayaan negara sebesar Rp. 904.642.428.369.
Kasus Korupsi yang dilakukan Moh. Basuki [mantan Ketua DPRD Kota Surabaya] telah divonis dan terdakwa telah menjalani hukuman. Berikut adalah hasil eksaminasi terhadap putusan pengadilan kasus tersebut.
Berikut adalah hasil ekasminasi kasus korupsi dana KUT di Malang dengan terdakwa Soegeng Ismoe.