Calon perseorangan hampir dipastikan tidak akan lolos dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Partai-partai ataupun fraksi-fraksi di DPRD tidak akan memberikan kursi kepala daerah itu untuk orang di luar kadernya. Karena itu, para calon perseorangan itu hanyalah dijadikan obyek untuk mengeruk keuntungan.
Deretan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi terus bertambah. Senin (21/2) kemarin, giliran Wali Kota Bengkulu Chalik Effendi diperiksa sebagai tersangka atas kasus penunjukan langsung sejumlah proyek pembangunan di ibu kota Provinsi Bengkulu itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa KPK tidak akan surut dalam memberantas korupsi, terutama menangani perkara-perkara sebelum KPK terbentuk pascaputusan Mahkamah Konstitusi. KPK mengingatkan kepada semua kalangan bahwa kekuatan korupsi bangkit kembali (corruption fight back).
Seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan merupakan kewenangan Jaksa Agung. Namun demikian, wewenang untuk memilih dan menetapkan anggota Komisi Kejaksaan berada di tangan Presiden.
Ketua Komisi Hukum Nasional JE Sahetapy mengemukakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang disiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya dibatalkan karena tidak diperlukan. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah bekerja sama dengan legislatif melakukan perbaikan pasal-pasal hukum acara dan hukum material.
Tak satu pun orang atau lembaga yang menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (SBY-Kalla) berhasil baik. Namun, harus jujur kita akui bahwa ada sedikit kemajuan yang diraih pemerintahan SBY-Kalla dalam upaya pencegahan korupsi baru.
Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan judicial review yang diajukan Bram H.D. Manoppo, Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan helikopter Mi-2 di Nanggroe Aceh Darussalam, berbagai pihak rupanya tidak cukup bergembira atas putusan MK. Putusan itu dinilai telah memberikan celah baru bagi terbebasnya Abdullah Puteh dan Bram Manoppo sendiri, sekaligus dinilai telah melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi.
Bila kita lihat keadaan lalu lintas sehari-hari, tampak semrawut, jauh dari keteraturan! Semua pemakai jalan, apakah itu pejalan kaki, pemakai kendaraan pribadi, pengamen jalanan dan pengemis, pedagang kaki lima, pedagang asongan, penarik becak, kendaraan umum, pemakai sepeda, semuanya berperilaku mirip, semaunya sendiri. Tidak mengindahkan aturan berlalu lintas yang baik dan benar. Masing-masing memanifestasikan keegoisannya, tak mau peduli satu sama lain. Sudah dapat kita terka, kemacetan pasti terjadi!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus 250 orang calon pegawai negeri sipil Kabupaten Ponorogo yang lulus tes tapi gagal mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Komisi telah mengirim surat kepada Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Ponorogo (KLP) untuk meminta kelengkapan bukti pelanggaran rekrutmen pegawai negeri itu. Surat ini ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Junino Jahja.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi dan pengumpulan data atas laporan masyarakat Provinsi Jambi tentang dugaan berbagai penyimpangan yang dilakukan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin. Hal itu dikatakan Junino Jahya, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, kepada Tempo di Jambi, Senin (21/2).