Terkait Kasus Korupsi Rp 14 Miliar; Kejati Panggil Kembali Gubernur Banten

Gubernur Banten, H Djoko Munandar, yang telah ditetapkan berstatus tersangka dalam perkara korupsi dana perumahan dan dana tunjangan DPRD Banten senilai Rp 14 miliar, telah dipanggil kembali oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Djoko harus menghadap penyidik, Selasa (1/3).

Hal tersebut dikemukakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Dimas Sukadis SH, kepada Pembaruan di Banten, Minggu (27/2). Ia menjelaskan tim penyidik Kejati akan memeriksa kembali Gubenur Banten dan meminta keterangan saksi ahli.

Dalam kasus tersebut, tiga mantan pemimpin DPRD Banten telah menjadi terdakwa. Sidang pengadilan mereka telah berlangsung dua kali. Ketiga mantan pimpinan DPRD itu masing-masing Drs H Dharmono K Lawi, mantan Ketua DPRD Banten yang kini menjadi anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Muslim Djamaludin, mantan Wakil Ketua DPRD Banten dari Partai Golkar, dan Mufrodi Muchsin, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang kini menjadi Wakil Ketua DPRD Banten periode 2004-2009.

Lebih lanjut Dimas mengungkapkan, saksi ahli yang akan dimintai keterangan berasal dari Universitas Indonesia dan Universitas Tirtayasa Serang, Banten.

Sebelumnya kami telah meminta keterangan dari saksi ahli itu untuk tersangka Dharmono dan kawan-kawannya. Kami perlu meminta keterangan saksi ahli lagi untuk tersangka Djoko Munandar. Dipastikan, keterangan dari saksi ahli itu akan sama. Keterangan saksi ahli dalam proses hukum kasus korupsi ini sangat penting sebagai pembanding, jelasnya. (149)

Sumber: Suara Pembaruan, 1 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan