Kajati Jatim Tidak Gegabah Tangani Dugaan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tidak akan bertindak gegabah dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat teras dan anggota dewan. Kasus korupsi yang ditangani adalah benar-benar yang merugikan keuangan negara. Oleh karenanya, Kejati menampik tudingan masyarakat bahwa lamban dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Harus disadari semua pihak bahwa proses hukum yang ditempuh dalam menangani dugaan korupsi tidak semudah sebagaimana dibayangkan.
Kepala Kejati Jatim HM Huzaini SH mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan seusai meresmikan gedung kantor baru Kejari Kota Malang di Jalan Simpang Panji Suroso, Blimbing, Kota Malang Jatim, Jumat (25/2). Gedung Kejari Kota Malang itu akan menggantikan kantor Kejari lama di Jalan Pattimura, depan Lapangan Rampal, Kota Malang
Kejati menegaskan semua kasus korupsi yang merugikan negara harus diusut sampai tuntas. Kasus-kasus korupsi yang terjadi di beberapa daerah di Jatim tidak akan mandeg (berhenti) atau di-mandeg-kan. Pemeriksaan harus jalan terus sampai tuntas hingga berita acara pemeriksaan ( BAP) kasus itu dilimpahkan ke pengadilan. Jadi biar lambat namun pasti. Gitu lho, tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat di Blitar dan di beberapa daerah lainnya di Jatim, akan terus dituntaskan tanpa pandang bulu. Hanya saja kesan lamban adalah dalam artian meningkatkan kehati-hatiannya sebagai wujud profesionalisme, integritas dan proporsionalitas kejaksaan dalam menyikapi perkembangan kemajuan yang sangat pesat.
Tahapan-tahapan dalam proses penyelesaian perkara tidak semudah yang dibayangkan. Ada tahapan penyidikan, pemberkasan, rencana dakwaan (rendak) yang melalui gelar perkara untuk mengetahui kurang-lebihnya suatu perkara. Setelah ada kata sepakat dari berbagai unsur 'peneliti' di Kejati barulah suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan, ujar Huzaini.
Kasus Blitar
Menjawab pertanyaan kelanjutan penanganan kasus korupsi Rp 97 miliar atas Anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Blitar yang menjadikan Bupati Drs HM Imam Muhadi MBA, MM beserta empat pejabat teras bagian keuangan Pemkab dijebloskan ke sel Rutan Medaeng, Waru, Sidoarjo akhir Desember baru lalu, Kajati Jatim memperkirakan awal Maret ini kasusnya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kita masih menunggu turunnya izin dari Bank Indonesia (BI) untuk memeriksa lebih lanjut rekening kelima tersangka yang ada di beberapa bank berbeda, sebagai tambahan alat bukti, ujarnya.
Ia menambahkan, nilai kerugian korupsi APBD Pemkab Blitar bisa membengkak dan sangat kecil kemungkinannya menyusut dari angka Rp 97 miliar.
Jadi untuk penanganan kasus korupsi APBD Pemkab Blitar tidak ada kendala karena tinggal menunggu izin dari BI, tambahnya. (070)
Sumber: Suara Pembaruan, 1 Maret 2005