Koalisi Perlindungan Saksi meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi. Mereka beralasan, selain amanat Tap MPR, keberadaan RUU itu merupakan usulan inisiatif DPR dan sudah tersedianya bahan serta mitra kerja dalam pembahasannya.
Mahkamah Konstitusi kembali membuat gebrakan. Saat membacakan sidang uji meteriil permohonan Bram H.D. Manoppo tentang Pasal 68 UU KPK, muncul pertimbangan hukum yang menyertai keputusan menolak permohonan Bram. Kontroversi muncul berkaitan dengan pertimbangan MK tentang kewenangan hukum KPK tidak berlaku surut. Artinya kasus yang terjadi sebelum UU KPK diundangkan pada 27 Desember 2002 tak bisa ditangani KPK. Keruan saja pertimbangan ini menuai protes. Tak terkecuali dari Ketua KPK sendiri.
Sejumlah anggota DPR RI mengajukan hak angket (hak penyelidikan) untuk menyelidiki kasus lelang gula ilegal dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar lebih.
Calon perseorangan hampir dipastikan tidak akan lolos dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Partai-partai ataupun fraksi-fraksi di DPRD tidak akan memberikan kursi kepala daerah itu untuk orang di luar kadernya. Karena itu, para calon perseorangan itu hanyalah dijadikan obyek untuk mengeruk keuntungan.
Deretan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi terus bertambah. Senin (21/2) kemarin, giliran Wali Kota Bengkulu Chalik Effendi diperiksa sebagai tersangka atas kasus penunjukan langsung sejumlah proyek pembangunan di ibu kota Provinsi Bengkulu itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa KPK tidak akan surut dalam memberantas korupsi, terutama menangani perkara-perkara sebelum KPK terbentuk pascaputusan Mahkamah Konstitusi. KPK mengingatkan kepada semua kalangan bahwa kekuatan korupsi bangkit kembali (corruption fight back).
Seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan merupakan kewenangan Jaksa Agung. Namun demikian, wewenang untuk memilih dan menetapkan anggota Komisi Kejaksaan berada di tangan Presiden.
Ketua Komisi Hukum Nasional JE Sahetapy mengemukakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang disiapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya dibatalkan karena tidak diperlukan. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah bekerja sama dengan legislatif melakukan perbaikan pasal-pasal hukum acara dan hukum material.
Tak satu pun orang atau lembaga yang menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla (SBY-Kalla) berhasil baik. Namun, harus jujur kita akui bahwa ada sedikit kemajuan yang diraih pemerintahan SBY-Kalla dalam upaya pencegahan korupsi baru.
Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan judicial review yang diajukan Bram H.D. Manoppo, Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan helikopter Mi-2 di Nanggroe Aceh Darussalam, berbagai pihak rupanya tidak cukup bergembira atas putusan MK. Putusan itu dinilai telah memberikan celah baru bagi terbebasnya Abdullah Puteh dan Bram Manoppo sendiri, sekaligus dinilai telah melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi.