Korupsi Pajak Versi Survei

Hasil survei Indonesian Corruption Watch terhadap praktek korupsi di instansi perpajakan pada tahun 2000 menemukan empat pola manipulasi pajak.

Pertama, negosiasi antara petugas dan pembayar pajak untuk menentukan seberapa besar pajak yang tidak seharusnya dibayar. Kedua, memanipulasi surat pemberitahuan (SPT) pajak. Ketiga, menggertak pembayar pajak dengan sistem pengisian SPT yang tidak semuanya dipahami wajib pajak. Ini menjadi peluang negosiasi dan jasa sampingan petugas pajak.

Keempat, ada tarif tertentu jika seorang sarjana yang baru lulus pelatihan pajak ingin ditempatkan di kantor yang basah. ICW menemukan tarif semir itu bisa mencapai Rp 80 juta per orang.

Akibat berbagai pola manipulasi pajak tersebut, hasil survei Transparency International Indonesia pada tahun lalu menemukan bahwa peluang kebocoran penerimaan pajak bisa mencapai 40 persen. bagja

Sumber: Koran Tempo, 24 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan