Singapura dikenal sebagai suaka buron kasus korupsi di Indonesia. Ekstradisi mungkin mengurangi korupsi, tapi ekonomi tidak terpengaruh.
Meski Indonesia dan Australia menjalin perjanjian ekstradisi, ternyata tidak mudah mengirim pulang terpidana kasus korupsi yang lari ke Australia itu.
Pada April nanti delegasi Indonesia dan Singapura akan bertemu membahas ihwal teknis perjanjian ekstradisi. Ini adalah tahap paling rumit. Soalnya, kedua negara menganut sistem hukum yang berbeda. Jakarta merujuk pada sistem hukum Belanda, dan Singapura menganut sistem Persemakmuran (British Commonwealth). Pemahaman tindak pidana kedua sistem hukum itu bisa berbeda. Padahal kesepahaman itu menjadi titik tolak untuk menentukan kejahatan apa aja yang masuk dalam perjanjian ekstradisi.
Setelah 30 tahun, Singapura akhirnya bersedia berunding dengan Indonesia dalam hal perjanjian ekstradisi. Masih banyak yang salah paham.
Mahkamah Konstitusi menyatakan wewenang KPK mengambil alih kasus korupsi tak mengandung asas berlaku surut. Tapi ada pertimbangan yang ganjil.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari lalu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini memberikan dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan, yang tugasnya melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku serta sikap jaksa dan pegawai kejaksaan.
Sejak terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar beberapa bulan lalu, Jusuf Kalla bertekad tidak akan menjadikan Golkar sebagai bungker koruptor. Tapi apa daya, di daerah kini justru banyak kasus korupsi yang melilit para anggota DPRD dari Partai Beringin.
Ruang rapat kantor PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa silam terasa berjubel. Hampir 120 anggota legislatif dan mantan petinggi legislatif PDIP dari berbagai daerah berkumpul bersama para petinggi partai itu. Sebagian anggota maupun mantan anggota DPRD itu kini berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami ingin meminta informasi dari daerah, kata Sekretaris Jenderal PDIP, Soetjipto.
Kasus korupsi oleh kader partai bertebaran di berbagai daerah. Umumnya berwujud penyelewengan APBD.
Partai politik ramai-ramai membela kadernya yang terjerat korupsi. Dengan pasal yang keliru, antara koruptor dan yang bukan jadi rancu.